Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Menteri Agama saat itu, Fachrul Razi mengatakan, telah melayangkan surat resmi ke pemerintah Arab Saudi soal pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2020.
Surat yang dikirim pada 9 Juni 2020 itu tidak hanya berisi pemberitahuan pembatalan jemaah, melainkan juga permintaan agar Arab Saudi tidak menerbitkan visa kunjungan dalam bentuk apapun bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Sebab, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik regular maupun khusus, tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi.
"Jadi bahwa Aceh akan mempersiapkan haji tersendiri, lepas dari tata kelola Kemenag adalah disinformasi yang terjadi pada 2020 dan sekarang dimunculkan kembali dengan tujuan-tujuan tertentu," kata Wibowo.
"Ini jelas framing yang jahat," ucapnya.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang menyebutkan Aceh akan memberangkatkan jemaah haji secara mandiri tanpa melibatkan Kemenag adalah hoaks.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo memastikan bahwa narasi itu tidak benar dan merupakan disinformasi.
Wibowo mengatakan, isu Aceh akan memberangkatkan jemaah haji secara mandiri tanpa melibatkan Kemenag sempat beredar pada 2020 dan saat ini kembali dimunculkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.