Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar narasi di media sosial Facebook yang menyebutkan Provinsi Aceh akan memberangkatkan jemaah haji secara mandiri.
Narasi itu mengeklaim, Aceh akan mengelola pemberangkatan jemaah haji tanpa melibatkan Kementerian Agama (Kemenag).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Kemenag menegaskan, narasi yang menyebutkan Aceh akan memberangkatkan jemaah haji secara mandiri adalah hoaks.
Narasi yang menyebutkan Aceh akan memberangkatkan jemaah haji secara mandiri dibagikan di Facebook oleh akun ini.
Narasi itu dibagikan dalam bentuk video yang memuat potongan pernyataan salah satu anggota Komisi VIII DPR RI.
"Sekarang di Aceh mereka mempersiapkan untuk menjadi haji terlepas dari Kemenag. Kalau sempat ini terjadi, di mana wibawa kita ini?"
Penggalan pernyataan tersebut lalu digabung dengan potongan video ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) yang membahas tentang dana haji.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo memastikan informasi bahwa Aceh sedang mempersiapkan haji secara tersendiri, lepas dari penyelenggaraan Kemenag, adalah tidak benar.
"Tidak benar Aceh sedang siapkan haji sendiri, lepas dari Kemenag. Itu disinformasi," kata Wibowo di Jakarta, Jumat (10/6/2022), dikutip dari laman resmi Kemenag.
Menurut Wibowo, disinformasi seputar jemaah haji Aceh ini mencuat pada Juni 2020, tidak lama setelah pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia saat itu.
Disinformasi ini muncul seiring adanya berita di salah satu media online dengan judul "Aceh Bisa Lobi Arab Saudi Dapat Kuota Haji Sendiri".
Wibowo menjelaskan, berita tersebut berisi harapan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Muhammad Fadhil Rahmi agar Pemerintah Aceh memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melobi Arab Saudi agar memberikan kuota haji secara terpisah kepada Aceh, di luar kuota nasional.
"Dalam berita itu tidak ada kalimat bahwa jemaah Aceh tetap bisa menunaikan ibadah haji," ucap Wibowo.
Ia menambahkan, pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun 2020 juga bersifat nasional.
Menteri Agama saat itu, Fachrul Razi mengatakan, telah melayangkan surat resmi ke pemerintah Arab Saudi soal pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2020.
Surat yang dikirim pada 9 Juni 2020 itu tidak hanya berisi pemberitahuan pembatalan jemaah, melainkan juga permintaan agar Arab Saudi tidak menerbitkan visa kunjungan dalam bentuk apapun bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Sebab, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik regular maupun khusus, tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi.
"Jadi bahwa Aceh akan mempersiapkan haji tersendiri, lepas dari tata kelola Kemenag adalah disinformasi yang terjadi pada 2020 dan sekarang dimunculkan kembali dengan tujuan-tujuan tertentu," kata Wibowo.
"Ini jelas framing yang jahat," ucapnya.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang menyebutkan Aceh akan memberangkatkan jemaah haji secara mandiri tanpa melibatkan Kemenag adalah hoaks.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo memastikan bahwa narasi itu tidak benar dan merupakan disinformasi.
Wibowo mengatakan, isu Aceh akan memberangkatkan jemaah haji secara mandiri tanpa melibatkan Kemenag sempat beredar pada 2020 dan saat ini kembali dimunculkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.