Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjukkan KTP untuk Beli Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Warga: Tidak Praktis

Kompas.com - 29/05/2022, 06:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah warga mengeluhkan aturan membeli minyak goreng curah seharga Rp 14.000 dengan harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terlebih dahulu.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (25/5/2022), Indira (34), ibu rumah tangga asal Kota Bekasi juga turut mengeluhkan aturan tersebut.

Indira mengatakan, aturan tersebut bukannya mempermudah justru membuat warga semakin kesulitan membeli minyak goreng.

"Beli minyak harus menunjukkan KTP ya justru menyusahkan buat warga. Kita (konsumen) datang ke pasar buat belanja, kok malah menyerahkan identitas diri," kata Indira kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Selain menyusahkan, Indira menilai kebijakan tersebut justru membuang-buang waktu dan tidak praktis bagi para konsumen minyak goreng curah.

Baca juga: Bantu Distribusi Minyak Goreng, Kemendag: Luhut itu Sutradaranya, Pemimpinnya Tetap Presiden

"Buang-buang waktu dan tidak praktis. Belum lagi kita juga takut, kalau identitas diri kita justru disalahgunakan," ujarnya.

Senada dengan Indira, Anton (30), seorang pedagang makanan, juga merasakan hal yang sama.

Menurut Anton, menunjukkan KTP untuk membeli minyak goreng curah hanya membuang waktu dan mempersulit pembeli.

"Kalau terus-menerus dipersulit seperti ini, ya, kita pedagang sulit juga lah buat jual ke pembeli," ujar Anton.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Kemendag) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil.

Baca juga: Harus Tunjukkan KTP untuk Beli Minyak Goreng, Ekonom: Jangan Mempersulit Pembeli

"Kita (Kemendag) menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka kembali ekspor CPO dan turunannya," kata Lutfi, dilansir dari Antara melalui KOMPAS.com.

"Kami (Kemendag) mencabut Permendag nomor 22 tahun 2022. Sesuai arahan presiden, ekspor CPO dan turunannya akan mulai dibuka kembali pada 23 Mei 2022 dalam Permendag," imbuhnya.

Lutfi menyampaikan, Permendag yang baru akan diatur dengan aturan terkait tapi tidak terbatas pada eksportir terdaftar, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan turunannya, serta mekanisme pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum.

Lutfi menuturkan, Kemendag bersama BUMN dan pelaku usaha akan terus memperluas akses penjualan minyak goreng curah melalui program Migor Rakyat.

Program tersebut dalam implementasinya akan menggunakan teknologi aplikasi digital dan tersinkronisasi secara nasional.

"Setiap orang dapat membeli minyak goreng curah sebanyak 1-2 liter per hari dengan menunjukkan KTP. Saat ini sudah tersedia lebih dari 2.000 titik dan dalam waktu dekat, terjangkau di 10.000 titik," ujar Lutfi.

(Penulis: Joy Andre | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com