KOMPAS.com - Jelang mudik lebaran 2022, masyarakat yang mudik lewat darat, udara dan laut wajib mengisi electronic Health Alert Card atau e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.
Jadi, mengisi eHAC tidak hanya menjadi kewajiban bagi mereka yang menggunakan moda transportasi udara atau pesawat terbang saja.
Hal ini disampaikan oleh Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji.
"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Setiaji dikutip dari laman resmi Kemenkes (12/04/2022).
Berdasarkan SE yang ada, aturan ini mulai berlaku sejak 5 April 2022.
Nantinya, petugas untuk seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan seseorang melalui eHAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Baca juga: 3 Cara Mengisi e-HAC sebagai Syarat Mudik Lebaran 2022
Cara mengisi eHAC untuk mudik Lebaran Berikut adalah cara untuk mengisi eHAC sebagai syarat wajib melakukan mudik Lebaran 2022:
Jika Anda akan bepergian menggunakan pesawat terbang, maka lanjutkan dengan melakukan hal berikut:
Jika Anda akan bepergian menggunakan transportasi darat dan laut, maka lakukan hal berikut:
Jika semua tahapan sudah dilakukan, maka akan muncul status kelayakan seseorang untuk melakukan perjalanan. Anda tinggal menunjukkan status kelayakan tersebut kepada petugas yang berjaga.
Baca juga: Mudik via Transportasi Udara, Laut, dan Darat Wajib Isi eHAC, Ini Panduan Mengisinya!
Namun jika statusnya adalah tidak layak bagi Anda yang akan menggunakan pesawat terbang, maka hubungi Kantor Petugas Pelabuhan (KPP) untuk validasi sertifikat vaksin atau skrining Covid-19 (PCR/Antigen).
Untuk penumpang moda transportasi darat dan laut, tunjukkan sertivikat vaksin dan hasil skrining Covid-19 kepada petugas di lokasi.
Sementara bagi Anda yang dinyatakan tidak layak terbang atau bepergian karena kondisi khusus, tunjukkan saja surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi medis Anda beserta hasil PCR yang telah dilakukan.
Demikian langkah-langkah mengisi eHAC pada aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat wajib melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022.
(Sumber: Kompas.com Penulis Luthfia Ayu Azanella | Editor Inten Esti Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.