KOMPAS.com - Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk mudik pada periode Lebaran 2022 dengan syarat telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) atau surat negatif Covid-19 bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama atau kedua.
Tahun ini menjadi mudik Lebaran pertama di Indonesia, setelah dua tahun dilarang akibat pandemi Covid-19.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini tidak akan ada penyekatan dan perintah putar balik.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (13/4/2022), Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan aturan mudik Lebaran 2022 dilaksanakan secara humanis dan persuasif.
"Tidak ada lagi penyekatan, tidak ada lagi putar balik. Kita lakukan dengan humanis dan persuasif," kata Budi Karya saat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pengaturan Lalu Lintas selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 di Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Ini 6 Aplikasi untuk Pesan Tiket Kereta Api Online
Pelaksanaan aturan selama mudik Lebaran 2022 yang humanis dan persuasif diharapkan dapat menciptakan kesadaran bagi para pemudik bahwa faktor kesehatan tetap perlu diperhatikan meski saat mudik.
Misalnya, masyarakat diharapkan dapat menyadari bahwa penting untuk vaksinasi Covid-19 sebelum, menjaga protokol kesehatan, dan melakukan tes Covid-19 jika belum vaksinasi booster.
Pasalnya, pemerintah tidak mungkin melakukan pengecekan syarat mudik dari setiap warga selama pelaksanaan mudik Lebaran, terutama untuk pemudik dengan kendaraan pribadi.
Berdasarkan survei Balitbang Kemenhub, 85,5 juta orang akan mudik pada Lebaran 2022, dan hampir setengahnya adalah pengguna kendaraan pribadi.
"Dengan memberikan catatan tentang mudik aman dan sehat, masyarakat semakin sadar tentang sikap yang harus dilakukan selama mudik ini," pungkasnya.
(Penulis: Isna Rifka Sri Rahayu | Editor: Aprillia Ika)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.