Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api Terbaru untuk Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 09/04/2022, 20:50 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Syarat baru naik kereta api untuk mudik Lebaran 2022 telah diperbarui sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Syarat naik kereta api jelang mudik Lebaran 2022 ini juga berlaku bagi penumpang anak-anak, baik untuk kereta api lokal maupun kereta api jarak jauh.

Adapun aturan naik kereta api itu tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (5/4/2022), VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, mengacu pada regulasi tersebut, KAI mulai menerapkan syarat baru mulai 5 April 2022 menyambut pelaksanaan masa angkutan Lebaran 1443 H.

Dalam aturan terbaru tersebut, penumpang kereta api jarak jauh yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen saat proses boarding.

Baca juga: Persiapan Mudik Lebaran, Ini Cara Pesan Tiket Kereta Satu Bulan Sebelum Keberangkatan

Rincian syarat naik kereta api terbaru untuk mudik Lebaran 2022

Berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh terbaru untuk mudik Lebaran 2022:

- Penumpang yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

- Penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Tiket KAI untuk Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan, Ini Syarat dan Ketentuannya

- Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun harus memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sementara itu, syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi yaitu:

- Wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama.

- Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

- Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi namun harus memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

Pemeriksaan syarat naik kereta api

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan syarat naik kereta api untuk mudik Lebaran, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang.

Baca juga: Kemenhub: Jawa Tengah Diprediksi Jadi Tujuan Terbanyak Mudik Lebaran 2022

Nantinya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan saat boarding.

Selain harus memenuhi syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal, penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

Adapun prokes itu adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang kereta api harus menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Penumpang juga tidak diperkenankan berbicara satu maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Tanggapan Epidemiolog

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com