Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Membuat E-KTP Tahun 2022

Kompas.com - 12/03/2022, 18:45 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah penunjuk identitas resmi yang diterbitkan pemerintah untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Oleh sebab itu, setiap WNI wajib memiliki KTP sejak usia 17 tahun, usia minimal WNI sudah bisa mendapatkan KTP.

Selain data diri, pada KTP juga tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berfungsi sebagai identitas tunggal untuk mengakses pelayanan publik.

Sejak beberapa tahun yang lalu, pemerintah pun telah meluncurkan KTP Elektronik (e-KTP) dengan harapan dapat mempermudah dan mempercepat keperluan masyarakat.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (8/3/2022), berikut ini cara dan syarat membuat e-KTP tahun 2022:

Baca juga: Cara Daftar Bisnis Pertashop serta Modal yang Dibutuhkan

Syarat membuat e-KTP

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syarat untuk membuat e-KTP cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Melalui akun Instagram @zudanarifofficial, Zudan menyampaikan, berikut ini syarat membuat e-KTP untuk pertama kali tahun 2022:

1. Berumur 17 tahun.

2. Membawa fotokopi KK.

3. Tidak perlu pengantar RT, RW, desa, atau kelurahan.

4. Datang ke Dinas Dukcapil.

5. Dalam pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan.

Proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan oleh masyarakat di Dinas Dukcapil tingkat kelurahan, kecamatan, atau tingkat kota dan kabupaten, sesuai ketentuan di wilayah masing-masing.

Baca juga: Cara Daftar dan Aktivasi Akun Pembelajaran Belajar.id

Cara membuat e-KTP

Dilansir dari laman Indonesia.go.id melalui KOMPAS.com, saat ada warga datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya, petugas akan membantu dan memberikan arahan.

Berikut ini cara membuat e-KTP tahun 2022:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com