Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Atasi Masalah Lupa Kode EFIN saat Lapor SPT Tahunan

Kompas.com - 05/03/2022, 19:20 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah kewajiban setiap wajib pajak yang dilakukan setahun sekali.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan melalui aplikasi daring e-filing, sehingga para wajib pajak bisa melakukannya tanpa harus datang ke kantor pajak.

Namun saat akan melapor SPT Tahunan, ada salah satu kendala yang cukup umum dialami oleh wajib pajak, yakni lupa kode Electronic Filing Identification Number (EFIN). Kode ini wajib diketahui karena dibutuhkan saat lapor SPT Tahunan melalui transaksi elektronik yaitu e-Filing.

Baca juga: Ingin Lapor SPT Tahunan Terkendala Lupa Kode EFIN? Begini Solusinya

Tak hanya digunakan untuk melakukan transaksi elektronik SPT tahunan, kode EFIN juga diperlukan oleh wajib pajak untuk registrasi di aplikasi DJP Online.

Bahkan, pengguna aplikasi DJP Online yang ingin melakukan reset kata sandi dan email juga perlu memasukkan kode EFIN.

Nah, masalah yang kerap timbul adalah, lupa nomor kode EFIN. Jika demikian, bagaimana solusinya?

Solusi lupa kode EFIN

Setidaknya ada 4 cara yang bisa dilakukan ketika wajib pajak lupa nomor kode EFIN. Dengan cara-cara berikut ini, wajib pajak bisa memperoleh kembali kode EFIN. Berikut adalah cara atas masalah lupa kode EFIN:

1. Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Cara pertama adalah menghubungi nomor telepon resmi KPP tempat Anda mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Kendati demikian, perlu diperhatikan bahwa satu panggilan telepon hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Peraturan ini tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penelepon adalah wajib pajak yang bersangkutan sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak dan kerahasiaan data wajib pajak.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi data wajib pajak atau sering disebut Proof of Record Ownership (PORO).

Cara lapor SPT pajak tahunan via DJP onlinescreenshoot Cara lapor SPT pajak tahunan via DJP online

Baca juga: Jokowi: Bapak Ibu Segera Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2022

2. Mengirim email resmi ke KPP

Tak hanya melalui panggilan telepon, Anda juga bisa melakukan permohonan layanan lupa EFIN dengan cara mengirimkannya ke email resmi ke KPP tempat Anda mendaftar NPWP.

Seperti halnya panggilan telepon, satu email juga hanya digunakan untuk satu permohonan lupa EFIN dan juga akan dilakukan verifikasi data wajib pajak atau PORO.

Sejumlah dokumen yang perlu disertakan di antaranya:

Scan formulir permohonan layanan lupa EFIN yang bisa diunduh melalui www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
Foto identitas berupa KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA.
Foto kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Swafoto wajib pajak dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com