Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JHT Masih Bisa Cair Meski Peserta Belum Berusia 56 Tahun, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 13/02/2022, 07:20 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap menjelakan, meski Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair saat peserta berusia 56 tahun, namun dana pensiun tersebut masih bisa diambil dalam jangka waktu tertentu namun besarannya tidak penuh.

Dalam siaran pers yang dilansir dari website resmi Kemnaker, Fadhly mengatakan bahwa peserta masih bisa mengambil manfaat dari JHT setelah mengikuti program itu minimal 10 tahun.

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 22 ayat 4 hingga 7 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Berikut bunyinya:

Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa
pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

(5) Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

(6) Pengambilan manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.

(7) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada Peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.

Seusai PP tersebut, rincian dana pensiun yang bisa dicairkan antara lain:

  • Sebesar 30 persen untuk pemilikan rumah, atau
  • Sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun

"Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," kata Fadhly.

Namun sejumlah klausul dalam PP No 22/2015 tersebut tidak dimasukkan ke Permenaker No 2/2022 yang baru ini.

Baca juga: Ini Alasan JHT Bisa Cair Saat Peserta Berusia 56 Tahun

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja memberlakukan aturan bahwa Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Hari Tua.

Permenaker tersebut mulai belaku setelah 3 bulan terhitung sejak diundangkan atau mulai Mei 2022.

Klausul soal aturan pencarian JHT disebutkan dalam pasal 3 yang berbunyi, "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Kemudian Pasal 5 menyatakan, "Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com