Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Token ASIX Anang-Ashanty, Cek Daftar 229 Aset Kripto Terdaftar Bappebti

Kompas.com - 12/02/2022, 06:11 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan penjelasan tentang status token ASIX yang dikeluarkan keluarga Anang Hermansyah-Ashanty.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, pada prinsipnya ASIX Token tidak dilarang.

"Tapi masih dalam proses penjualan," ucap Tirta saat ditemui di kantor Bappebti, kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022).

Tirta mengatakan bahwa tim ASIX memiliki itikad baik yang nantinya akan mendaftarkan diri ke institusinya. "Sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," kata Tirta.

Tirta mengatakan bahwa polemik yang sempat mencuat hanya kesalahpahaman.

"Jadi aturan mainnya enggak ada masalah. Nanti Token ASIX ini akan didaftarkan dan diperjualbelikan pedagang dalam negeri yang terdaftar di Bappebti," ucap Tirta.

Untuk itu Tirta menegaskan agar Anang Hermansyah dan Ashanty harus mendaftarkan nilai aset kripto.

"Nanti kalau nilainya sudah mencukupi, berarti itu layak untuk dijual dan layak untuk jadi alat investasi. Jadi tidak merugikan konsumen," ucap Tirta.

Baca juga: Bappebti Sebut Ada Salah Pemahaman soal ASIX Token yang Dilarang

Sebelumnya, akun Bappebti sempat mencuit bahwa token ASIX dilarang diperdagangkan.

Penyebabnya, token ASIX tidak masuk dalam daftar 229 aset kripto yang berizin resmi di Indonesia.

Penjelasan tentang larangan perdagangan token ASIX itu dibagikan akun Twitter resmi Bappebti, @InfoBappebti pada Kamis (10/2/2022).

Lalu agar masyarakat tak rugi, seperti apa peraturan perdagangan aset kripto di Indonesia selama ini?

Baca juga: Soal Kripto, Indef: OJK dan Bappebti Ini Ngobrol Dululah...

Mengenal peraturan perdagangan aset kripto di Indonesia

Peraturan mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tak seperti di beberapa negara lain di mana mata uang kripto bisa digunakan untuk transaksi, di Indonesia aset kripto hanya bisa diperdagangkan di bursa berjangka.

Aturan mengenai perdagangan bitcoin tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.

Peraturan tersebut menjelaskan aset kripto adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com