Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASIX Dilarang Bappebti, Ini Daftar 229 Aset Kripto yang Resmi Terdaftar

Kompas.com - 11/02/2022, 11:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Sanjaya menjelaskan token ASIX termasuk token yang tidak boleh diperdagangkan di Indonesia.

Menurutnya, token ASIX perlu mengurus perizinan di Bappebti jika token akan diperdagangkan di dalam negeri.

"Betul, jadi saat ini kan aset kripto yang diperdagangkan itu ada yang pasar luar negeri dan pasar dalam negeri, dan aset kripto yang diperdagangkan di luar negeri saat ini seperti BTC, ETH, USDT, TETHER dan sebagainya pun saat akan diperdagangkan di pedagang-pedagang dalam negeri harus didaftarkan dulu dan masuk dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan di dalam negeri sesuai Perbappebti nomor 7/2020 masih 229 koin/token dan bisa bertambah seiring permintaan pasar," ujar Tirta pada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Lantas, apa saja aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia?

Berikut daftar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020:

Baca juga: Token Asix Disebut Dilarang Diperdagangkan, Ini Penjelasan Ashanty

Daftar 229 aset kripto berizin Bappebti

Berikut daftar 229 jenis aset kripto yang ditetapkan untuk dapat diperdagangkan:

  • Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem.
  • Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn.finance, Theta, Binance usd, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd, Bittorrent.
  • Compound, 0x, Basic attention token, Kusama, Ok blockchain, Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos, standard, Ren protocol, Loopring Ampleforth, Zilliqa, Kyber network, Augur, Lisk, Decred, Bitshares, Bitcoin gold.
  • Aragon, Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Solana, Bitcoin diamond, Dfi.money, Decentraland, Avalanche, Numeraire, Golem, Quant, Bytom, Serum, Iexec rlc, Just.
  • Verge, Pax gold, Matic network, Kava, Komodo, Steem, Aelf, Fantom, Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin, Power ledger.
  • Stasis euro, Harmony, Pundi x, Solve.care, Gxchain, Coti, Origin protokol, Xinfin network, Btu protocol, Dad, Orion protocol, Cortex Sandbox, Hash gard, Bora, Waltonchain, Wazirx, Polymath, Request, Pivx
  • Coti, Fusion, Dent, Airswap, Civic, Metal, Standard token protokol, Mainframe, 12ships, Lambda, Function x, Cred, Ignis, Adex, Moviebloc, Groestlcoin, Factom, Nexus, Lbry s, Gemini dollar.
  • Einsteinium, Vidycoin, Nkn, Go chain, Cream finance, Medibloc, Fio protocol, Nxt, Aergo, High performance blockchain, Cartesi, Tenx, Siacoin, Raven coin, Status, Storj, Electroneum (etn), Aurora, Orbs, Loom network.
  • Storm, Vertcoin, Ttc, Metadium, Pumapay, Nav coin, Dmarket, Spendcoin, Tael, Burst, Gifto, Sentinel protocol, Quantum resistant ledger, Digix gold token, Blocknet, District0x, Propy, Eminer, Ost, Steamdollar.
  • Particl, Data, Sirinlabs, Tokenomy, Digitalnote, Abyss token, Cake, Veriblock, Hydro, Viberate, Rupiah token, Vexanium, Global social chain, Ambrosus, Refereum, Crown, Daex, Cryptaur, Spacechain, Expanse.
  • Sumokoin, Honest, Auroracoin, Vodi x, Smartshare, Exclusive, Cosmo coin, Aidcoin, Adtoken, Play game, Lunacoin, Staker, Klaytn, Flamingo, Wing, Bella protocol, Mil.k, Bakery token, Lyfe, Ionomy limited.
  • Smart chain solution, Kryptovit, Eautocoin, Quantum, Bankex, Chaincoin, Hara coin, Venus protocol, Alpha finance.

Dikutip dari Kompas.com, 11 Januari 2021, beleid itu diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

Bappebti menetapkan hanya 229 jenis kripto yang diakui untuk bisa diperdagangkan di Indonesia.

Penetapan terhadap jenis aset kripto berdasarkan dua pendekatan. Pertama, pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.

Kedua, pendekatan penilaian analisis hierarki proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, profil tim, dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, dan nilai standar 6,5.

Baca juga: Alasan Timnas Indonesia Batal Ikut Piala AFF U23 2022

Perlu izin Bappebti

Tirta menjelaskan, untuk Token ASIX bila sudah diperdagangkan atau dilisting di luar negeri maka tidak apa-apa.

Artinya, lanjutnya, untuk cek demand pasar yang menilai dan kalau proyek pengembangannya bagus, harganya akan bagus, sebaliknya bisa turun.

Namun menurutnya Anang dan timnya perlu mengurus perizinan di Bappebti jika token ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri.

"Namun bila ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri, karena dalam hal ini perdagangan aset kripto telah diatur pemerintah dalam hal ini Bappebti Kemendag, maka harus didaftarkan ke Bappebti untuk dilakukan penilaian bersama asosiasi atau bila misal sudah akan bekerja sama dengan salah satu pedagang untuk listingnya disegerakan untuk pedagang tersebut lakukan penilaian sesuai kriteria Perbappebti nomor 7 dan disampaikan ke Bappebti hasil penilaian dan dokumen kelengkapannya," kata Tirta.

Selain itu Bappebti melalui Twitter resminya sudah mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa ASIX Token belum mempunyai izin dan tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Tren
Melestarikan Zimbabwe Raya

Melestarikan Zimbabwe Raya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com