Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASIX Dilarang Bappebti, Ini Daftar 229 Aset Kripto yang Resmi Terdaftar

Kompas.com - 11/02/2022, 11:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," tulis akun Twitter @InfoBappebti, Kamis (10/2/2022).

Tanggapan pihak token ASIX

Dilansir dari Kompas.tv, Kamis (10/2/2022), Anang Hermansyah mengakui memang ASIX Token yang dia kembangkan bersama timnya belum mendapat izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).

Anang Hermansyah, yang menjabat sebagai Presiden Komisaris di ASIX Token, tak membantah pernyataan Bappepti.

"Pernyataan Bappebti adalah pernyataan yang cukup menarik untuk dimaknai bahwa hari ini yang disetujui 229 aset kripto itu kenyataan memang. Itu sudah diumumkan lama bahwa di Indonesia ada 229 aset kripto yang masuk exchanger. Makanya kalau dibilang ASIX Token tidak masuk 229 ya memang bener kok," kata Anang.

Namun dia menegaskan bahwa pihaknya kini terus berusaha untuk mengurus perizinan agar ASIX Token bisa diperdagangkan di exchange kripto Tanah Air.

Surat permohonan perizinan ASIX Token ke Bappebti juga sudah dilayangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com