Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Tidak Buka Rekrutmen CPNS di Tahun 2022

Kompas.com - 22/01/2022, 06:15 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Berbeda dengan tahun lalu, di tahun ini pemerintah memutuskan untuk tidak membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo menuturkan, untuk tahun 2022 pemerintah akan fokus pada rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saja.

"Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujar Tjahjo, dikutip dari berita Kompas.com Rabu (19/1/2022).

"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuh dia.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Rekrutmen CPNS pada 2022, Apa Alasannya?

Lalu apa yang menjadi alasan pemerintah tidak membuka rekrutmen CPNS di tahun ini? Melalui keterangan resminya, Tjahjo menjelaskan sejumlah alasan pemerintah tidak membuka rekrutmen CPNS 2022.

Berikut alasan pemerintah tidak membuka rekrutmen CPNS 2022:

Modernisasi birokrasi

Tjahjo menuturkan, kebijakan untuk merekrut PPPK, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Kebijakan tersebut yakni jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

"Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," kata Tjahjo.

Menpan RB Tjahjo Kumolo saat mengikuti rapat pleno bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/11/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Menpan RB Tjahjo Kumolo saat mengikuti rapat pleno bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/11/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Keterbatasan waktu

Alasan lainnya adalah keterbatasan waktu. Disebutkan bahwa rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada 2022.

Kendati demikian, bukan berarti pemerintah tidak membuka sama sekali rekrutmen CPNS 2022. Tjahjo menuturkan rekrutmen CPNS di tahun 2022 hanya akan dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

"Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam seleksi CASN tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan," tutur dia.

Baca juga: Tidak Ada Seleksi CPNS 2022, Hanya PPPK, Ini Perbedaan Status hingga Gajinya

Selain itu ia menambahkan, Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada 2023. Akan tetapi, tentunya mengikuti arah kebijakan tahun tersebut serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.

Adapun untuk seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Jabatan yang dapat diisi PNS dan PPPK

Tidak hanya terkait rekrutmen CASN 2022, saat ini pemerintah juga tengah melakukan kajian untuk mengatur kriteria jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Ke depannya, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Tjahjo mengungkapkan, dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, maka terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Tenaga Kebersihan dan Keamanan Disarankan Outsourching

Perubahan tersebut meliputi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), karena Anjab dan ABK dari tiap jabatan fungsional yang sebelumnya telah dilakukan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

(Sumber:Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta | Editor: Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com