Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Cukai Rokok, PPN, dan Pajak Penghasilan Orang Kaya yang Naik pada 2022

Kompas.com - 08/01/2022, 10:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah tarif pajak akan dinaikkan pada tahun 2022, sebab defisit APBN lebih dari 3 persen masih dibolehkan pada tahun ini.

Defisit fiskal harus kembali ke level 3 persen pada tahun 2023. Oleh sebab itu, pemerintah akan menaikkan tarif beberapa jenis pajak pada awal tahun seiring normalisasi defisit.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (31/12/2021), berikut ini besaran tarif cukai rokok, PPN, dan pajak penghasilan orang kaya yang naik pada 2022:

1. PPh

Pemerintah menambah satu lapisan (bracket) tarif pajak penghasilan (PPh) teratas, dari 4 lapisan menjadi 5 lapisan.

Dengan demikian, besaran tarif PPh mencapai 35 persen untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Baca juga: Cek Besaran Pajak Naik Tahun 2022, Mulai dari Cukai Rokok hingga PPN

Tarif baru yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.

Sebelumnya, orang dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun hanya membayar pajak sebesar 30 persen. Dengan kenaikan ini, mereka kini harus membayar pajak lebih tinggi, yakni 35 persen.

Rinciannya, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama naik dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.

Bracket kedua pun turut naik menjadi Rp60 juta - Rp250 juta dengan tarif PPh mencapai 15 persen.

Sementara itu, tarif bracket ketiga tidak berubah, yakni Rp250 juta - Rp500 juta dengan tarif 25 persen.

Tarif 30 persen pun akan dikenakan bagi orang dengan penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar.

Baca juga: Pajak Air Naik 1.000 Persen Lebih, PDAM Tasikmalaya Gugat Gubernur Jabar

2. Cukai Rokok

Tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) juga mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022 lalu.

Akan tetapi, kenaikan tarif cukai rokok tahun ini memang tidak sebesar tahun sebelumnya yang mencapai 12,5 persen.

Imbas kenaikan tarif cukai rokok ini tentu berpengaruh terhadap Harga Jual Eceran (HJE) rokok, yakni yang paling tinggi mencapai Rp40.100 per bungkus isi 20 batang.

3. PPN

Selain PPh dan cukai rokok, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga naik dari 10 persen menjadi 11 persen yang berlaku pada April 2022.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com