Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Mengaku Khilaf

Kompas.com - 08/01/2022, 09:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Persidangan kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, pada Selasa (4/1/2022).

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini dilakukan secara online. Terdakwa Herry Wirawan menjalani persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (4/1/2022), Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menceritakan, Herry Wirawan menjawab pertanyaan jaksa di persidangan dengan berbelit-belit.

Jaksa menanyakan motif Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati yang juga anak didiknya tersebut.

"Ketika ditanyakan motifnya (melakukan tindak pemerkosaan), jawabannya masih berbelit-belit," kata Dodi.

Baca juga: Tanggapan Gojek hingga Polisi Usut Kasus Pemerkosaan Perawat oleh Sopir GoCar

Meski begitu, Dodi menuturkan, Herry meminta maaf dan mengaku khilaf atas tindakan pemerkosaannya tersebut.

"Ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan (mengaku) khilaf, itu yang disampaikan oleh HW (Herry Wirawan)," ujar Dodi.

Menurut Dodi, jawaban berbelit-belit dan alasan khilaf atas tindak kejahatan yang telah dilakukan memang kerap dilontarkan oleh pelaku tindak pidana.

"Seperti banyak dilakukan pelaku pidana lainnya, jadi kalau ditanya apa motivasinya, seperti disampaikan, salah satunya itu khilaf," ungkap Dodi.

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Herry Wirawan telah memperkosa 13 santriwati di berbagai tempat.

Baca juga: Saat Ditanya Suaminya, Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Pesantren Terpaksa Berbohong

Selain di lingkungan pesantren yang dipimpinnya, Herry pun melakukan tindakan tersebut di hotel dan apartemen sejak tahun 2016 hingga 2021.

Herry Wirawan adalah guru agama sekaligus pengurus yayasan tempat para santriwati yang menjadi korbannya itu menimba ilmu.

Kini para korban pemerkosaan Herry Wirawan diketahui sedang ada yang hamil dan bahkan ada juga yang telah melahirkan.

Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung, Stafsus Presiden: Perilaku Tak Beradab

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com