Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur, Diabaikan Polres hingga Istana Turun Tangan

Kompas.com - 09/10/2021, 07:45 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Deputi V Kantor Satf Presiden (KSP) Kalswari Pramodhawardani mendorong Polri kembali membuka proses penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak kandung oleh seorang ayah di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Sebab, kasus tersebut melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat.

Menurut Jaleswari, meski kasus it terjadi pada tahun 2019, namun Polri diharapkan membuka ulang proses penyelidikannya.

"Walaupun kasus telah berlangsung pada tahun 2019, dan penyelidikan telah dihentikan oleh Polres, KSP berharap agar Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus tersebut," kata Jaleswari dilansir Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Menunurutnya, kasus tersebut telah melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat.

"Peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat," tandasnya.

Baca juga: Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur: Ayah Bisa Dipecat, Kasus Dibuka Lagi

Menurut Jaleswari, Presiden Joko Widodo sangat tegas dan tidak menolerir predator seksual anak.

Hal itu dibuktikannya dengan munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang ata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebir Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas, dan Pengumuman Identitias Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Menurut Jalewari, Presiden Jokowi menginginkan agar pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang membuatnya jera. Terutama terkait kasus pedifilia dan kekerasan seksual pada anak.

“Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak (merupakan) tindakan yang sangat serius dan keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita. Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat” tegasnya.

Jaleswari juga menekankan bahwa suara korban yang merupakan anak-anak harus didengarkan dan diperhatikan secara seksama. Termasuk pula suara ibu para korban.

"Bayangkan saja mereka adalah anak-anak kita sendiri," tandas Jaleswari.

Oleh karena itu, Istana berharap bahwa Kapolri memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus pemerkosaan ayah terhadap 3 anak kandungnya yang terjadi pada akhir tahun 2019, jika ditemukan adanya kejanggalan dan kesahalan dalam proses penyelidikan hingga membuat kasus itu dihentikan oleh Polres Luwu Timur.

Diabaikan Polres Luwu Timur

Diberitakan sebelumnya, kejadian pemerkosaan dialami oleh tiga orang anak berusia di bawah 10 tahun di Luwu Utara pada 2019.

Kejadian ini terungkap usai ibu kandung ketiga korban melaporkannya ke sejumlah pihak terkait dan juga kepolisian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com