Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur: Ayah Bisa Dipecat, Kasus Dibuka Lagi

Kompas.com - 09/10/2021, 06:40 WIB

KOMPAS.com - Kasus dugaan pemerkosaan 3 anak di Luwu Timur oleh ayah kandungnya sendiri menarik atensi sejumlah pejabat terkait. Pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, bisa dipecat serta penyelidikan kasus dibuka lagi.

Diberitakan sebelumnya, kejadian pemerkosaan dialami oleh 3 orang anak berusia di bawah 10 tahun di Kabupaten Luwu Timur pada 2019. Kejadian ini terungkap usai sang ibu dari ketiga korban melaporkannya ke sejumlah pihak, termasuk kepolisian.

Terduga pelaku adalah mantan suaminya, seorang ASN yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah.

Namun pada prosesnya, terjadi kejanggalan berupa penghentian secara sepihak atas kasus ini oleh kepolisian hanya dalam waktu 2 bulan semenjak pelaporan.

LBH Makassar sebagai tim pendamping korban telah mengirimkan surat aduan ke sejumlah lembaga pada Juli 2020. Di antaranya ke Kompolnas, Ombudsman, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulsel, Bupati Luwu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, dan Komnas Perempuan.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan di Luwu Timur Desak Polisi Lakukan Penyelidikan Kembali

 

Bahkan dalam surat rekomendasi yang dikirim ke Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polres Luwu Timur tanggal 22 September 2020, Komnas Perempuan meminta  kepolisian melanjutkan kembali proses penyelidikan.

Ayah kandung terduga pelaku pemerkosaan bisa dipecat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo turut memberikan tanggapan atas kekerasan seksual yang menimpa tiga anak tersebut.

Menurutnya, ASN harus diproses hukum apabila terbukti melakukan kekerasan seksual.

"Apa pun, siapa pun yang melakukan kekerasan dan perkosaan harus diproses hukum," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Apabila pelakunya adalah seorang anggota aparatur sipil negara, ia terhitung mencemarkan korps ASN. "Bisa diberhentikan tidak hormat," kata dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+