Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Jakarta Jadi Rp 4.641.854, Anies Bilang Sudah Layak bagi Pekerja

Kompas.com - 18/12/2021, 11:56 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai upah minimum Jakarta tahun 2022 hasil revisi adalah layak bagi pekerja.

Selain itu, UMP yang sudah dinaikkan ini juga terjangkau bagi pengusaha. Initnya, kata Anies, bahwa UMP Jakarta 2022 ini sudah memenuhi asas keadilan, baik bagi pekerja maupun pengusaha.

Sebelumnya, Gubernur Anies sudah mervisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen, atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.

Baca juga: UMP Jakarta 2022 Direvisi Jadi Rp 4.641.854, Anies: Layak bagi Pekerja, Terjangkau untuk Pengusaha

Dengan demikian, UMP DKI Jakarta 2022 tahun 2022 sudah direvisi menjadi Rp 4.641.854.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini satu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," kata Anies melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12/2021).

Anies mengatakan, kenaikan UMP 5,1 persen itu merupakan bentuk apresiasi bagi para pekerja sekaligus untuk meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.

Di sisi lain, kenaikan ini juga menjadi bagian dari suntikan semangat bagi perekoniman dan dunia usaha.

Anies berharap kenaikan UMP ini bisa mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan pekerja.

"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar Anies.

Adapun keputusan merevisi UMP tahun 2022 didasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, kajian Bank Indonesia yang menunjukkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen, sehingga inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).

Kemudian, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen. "Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait," ucap Anies.

Baca juga: Anies Revisi UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen Jadi Rp 4.641.854

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi Ibu Kota selama Januari-November 2021 adalah 1,08 persen.

Sementara itu, rata-rata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30 persen. Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 dengan menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen).

Dari kedua variabel itu, keluar angka 5,11 persen yang dinyatakan sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022. (Sumber: Kompas.com/ Penulis: Nursita Sari | Editor: Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com