KOMPAS.com - Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil dibagi ke dalam dua tahap. Untuk tahap pertama sudah mulai berlangsung sejak Senin, 15 November 2021.
Pelaksanaan SKB CPNS digelar di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg) BKN, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN.
Seperti pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) lalu, untuk dapat mengikuti tes SKB, peserta juga harus melengkapi syarat dan dokumen tertentu.
Baca juga: Jadwal dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS Tahap 2
Berikut ini adalah dokumen yang harus dibawa oleh peserta ketika pelaksanaan tes SKB:
Selain dokumen, peserta juga wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
Bagi peserta yang termasuk dalam tes SKB CPNS tahap 2, kartu peserta ujian SKB sudah dapat diunduh. Peserta dapat mengunduhnya melalui laman sscasn.bkn.go.id
Berikut langkah-langkah cetak kartu peserta ujian SKB CPNS 2021:
Baca juga: SKB CPNS 2021: Jadwal, Sesi Tes, Syarat, dan Kisi-Kisi
Pemerintah telah merilis jadwal pelaksanaan SKB CPNS melalui surat bernomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.
SKB akan dilangsungkan dalam dua tahap, dengan tahap pertama pada 15-28 November 2021.
Untuk pelaksanaan SKB tahap kedua dijadwalkan akan berlangsung mulai 27 November hingga 18 Desember 2021.
Informasi lebih detail, peserta dapat melakukan pengecekan jadwal ujian SKB melalui SSCASN dengan login menggunakan akun masing-masing, atau mengecek di laman atau media sosial resmi instansi yang didaftari.
Soal-soal yang akan diujikan dalam SKB CPNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
SKB dapat dilaksanakan instansi dengan metode CAT (computer assisted test) atau tanpa CAT. Adapun peserta dapat memahami kategori jabatan yang dilamar, baik jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
Baca juga: Catat, Ini Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021
Instansi pusat yang melaksanakan SKB selain CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan selain CAT, wajib menyusun pedoman dengan setidaknya memuat:
Instansi pemerintah yang menyelenggarakan SKB selain CAT, harus memuat jenis SKB dan bobot nilai tes.
(Sumber:Kompas.com/Mela Arnani | Editor: Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.