KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal pelaksanan seleksi kompetensi bidang (SKB) seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Sesuai jadwal, SKB akan berlangsung hingga 18 Desember 2021 mendatang.
Peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan terpilih peserta SKB, dapat mempersiapkan diri dengan memahami materi-materi yang akan diujikan.
Soal-soal yang akan diujikan dalam SKB CPNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Berikut link download materi soal SKB CPNS 2021:
Baca juga: Perhatikan, Ini Alur Penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021
Peserta yang akan mengikuti SKB, dapat memahami kategori jabatan yang dilamarnya, baik jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
Sehingga, peserta bisa mengerti garis besar materi pokok untuk setiap jabatannya.
BKN telah merilis daftar materi pokok soal SKB CPNS 2021, yang dapat dimanfaatkan peserta agar dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin.
Materi pokok ini berlaku untuk tes SKB dengan metode computer assisted test atau CAT.
Link materi pokok soal-soal SKB dapat diakses di sini:
SKB dapat dilaksanakan instansi dengan metode CAT atau tanpa CAT.
Instansi pusat yang melaksanakan SKB selain CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Sementara itu, instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan selain CAT, wajib menyusun pedoman dengan setidaknya memuat:
Instansi pemerintah yang menyelenggarakan SKB selain CAT, harus memuat jenis SKB dan bobot nilai tes.
Baca juga: Peserta SKB CPNS Wajib Swab PCR atau Antigen, Ini Aturannya!
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
Untuk diketahui, instansi daerah wajib melaksanakan SKB dengan sistem CAT BKN.
Bagi jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan maksimal satu jenis tes, yang bukan tes wawancara.
Jika instansi daerah melaksanakan SKB tambahan selain sistem CAT, maka berlaku ketentuan:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.