Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta SKB CPNS Wajib Swab PCR atau Antigen, Ini Aturannya!

Kompas.com - 11/11/2021, 10:33 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang calon pegawai negeri sipil (SKB CPNS) 2021.

Melansir situs resmi BKN, aturan itu dimuat dalam surat bernomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.

Surat ini diunggah di situs resmi BKN pada 10 November 2021, dengan tanda tangan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

Dalam informasi tersebut, ditegaskan bahwa peserta wajib melakukan swab test RT-PCR atau antigen dengan hasil negatif/non reaktif.

Pengambilan sampel swab test RT-PCR dapat dilakukan maksimal 3x24 jam, sedangkan untuk antigen maksimal 1x24 jam.

Selain itu, peserta diwajibkan mengisi deklarasi sehat dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.

Baca juga: Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian SKB CPNS dan Bagaimana Caranya?

Detail aturan

Dalam poin 8, dituliskan bahwa pelaksanaan SKB CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, yaitu:

  1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB
  2. Menggunakan masker tiga lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
  3. Menjaga jarak minimal satu meter
  4. Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
  5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB yang akan dilakukan.

Saat pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS lalu, peserta di Jawa, Madura Bali, juga diminta telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga: Bagaimana jika Peserta SKD CPNS Memiliki Komorbid dan Belum Divaksin? Ini Penjelasan BKN

Tangkapan layar ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021BKN Tangkapan layar ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021

Formulir deklarasi sehat

Formulir deklarasi sehat bagi peserta SKB CPNS bisa diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Pengisian dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat sehari sebelum ujian.

Formulir wajib dibawa saat pelaksanaan seleksi dan ditujukkan kepada petugas sebelum pemberian PIN registrasi.

Baca juga: 7 Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Lolos PPPK Guru 2021

Pelaksanaan SKB

SKB CPNS yang menggunakan CAT BKN bagi instansi pusat dan instansi daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN dimulai 15 November 2021.

Untuk instansi yang mempunyai jenis tes selain CAT BKN, dapat melaksanakan SKB lebih awal sebelum jadwal SKB dengan CAT BKN.

Pelaksanaan SKB di BKN Pusat dibagi menjadi tiga sesi, dimulai pukul 06.30 WIB.

Sedangkan pelaksanaan SKB di Kanreg dan UPT BKN dilakukan dalam empat sesi, mulai pukul 06.30 WIB.

Pelaksanaan SKB di seluruh lokasi pada hari Jumat dilakukan sebanyak dua sesi, dengan jeda pukul 09.30 WIB dan tes kembali dimulai pukul 12.30 WIB.

Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com