KOMPAS.com - Ratusan instansi yang membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD).
Pengumuman peserta yang lolos dapat dilihat di sscasn.bkn.go.id.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Dalam konferensi pers pada 2 November lalu, ditegaskan bahwa peserta yang akan mengikuti SKB wajib mencetak kartu peserta ujian.
Baca juga: Lolos SKD CPNS, Apa Langkah Selanjutnya?
Lantas, bagaimana cara mencetak kartu peserta SKB CPNS?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, seluruh proses seleksi CPNS terpusat pada laman SSCASN.
Peserta dapat mencetak kartu ujian SKB melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Satya menambahkan, peserta yang telah memilih lokasi ujian SKB, sudah dapat mencetak kartu ujian.
“Bagi yang belum memilih, jika sudah ditetapkan oleh instansinya, sudah bisa cetak kartu ujiannya (SKB),” tutur dia.
Menurut informasi terbaru, pengumuman jadwal pelaksanaan SKB dilaksanakan hari ini, Minggu (7/11/2021).
Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS dan PPPK Non-guru 2021