Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian SKB CPNS dan Bagaimana Caranya?

Kompas.com - 08/11/2021, 13:30 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ratusan instansi yang membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD).

Pengumuman peserta yang lolos dapat dilihat di sscasn.bkn.go.id

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dalam konferensi pers pada 2 November lalu, ditegaskan bahwa peserta yang akan mengikuti SKB wajib mencetak kartu peserta ujian.

Baca juga: Lolos SKD CPNS, Apa Langkah Selanjutnya?

Lantas, bagaimana cara mencetak kartu peserta SKB CPNS?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, seluruh proses seleksi CPNS terpusat pada laman SSCASN.

Peserta dapat mencetak kartu ujian SKB melalui laman sscasn.bkn.go.id

Cara mencetak kartu peserta tes SKB CPNS

  • Masuk laman sscasn.bkn.go.id
  • Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
  • Setelah berhasil masuk, akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian
  • Jika memilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan kartu peserta.
  • Setelah itu, unduh dan cetak kartu ujian tersebut, dan wajib dibawa saat melaksanakan tes.

Kapan cetak kartu peserta SKB CPNS?

Satya menambahkan, peserta yang telah memilih lokasi ujian SKB, sudah dapat mencetak kartu ujian.

“Bagi yang belum memilih, jika sudah ditetapkan oleh instansinya, sudah bisa cetak kartu ujiannya (SKB),” tutur dia.

Menurut informasi terbaru, pengumuman jadwal pelaksanaan SKB dilaksanakan hari ini, Minggu (7/11/2021).

Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS dan PPPK Non-guru 2021

 

Jadwal seleksi CPNS tahap satu

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan seleksi CPNS tahap pertama:

  • Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 19-21 Oktober 2021
  • Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 22-23 Oktober 2021
  • Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 22-25 Oktober 2021
  • Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 26-27 Oktober 2021
  • Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 28-29 Oktober 2021
  • Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 29-30 Oktober 2021
  • Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober-1 November 2021
  • Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021
  • Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021
  • Pelaksanaan SKB: 15-28 November 2021
  • Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 29 November-1 Desember 2021
  • Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 2-4 Desember 2021
  • Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 5-6 Desember 2021
  • Penyampaian hasil SKD dan SKB: 7-8 Desember 2021
  • Pengumuman hasil SKD dan SKB: 9-10 Desember 2021
  • Masa sanggah: 13-16 Desember 2021
  • Jawab sanggah: 17-24 Desember 2021
  • Pengumuman pasca sanggah: 27-29 Desember 2021
  • Penyampaian kelengkapan dokumen: 30 Desember-17 Januari 2022
  • Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-30 Januari 2022

 Baca juga: Apakah Peserta SKB CPNS Wajib Bawa Hasil Tes PCR/Antigen? Ini Kata BKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com