Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS Tahap 2

Kompas.com - 16/11/2021, 16:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahap dua telah diumumkan sejak Senin (15/11/2021).

Informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), instansi yang mengumumkan hasil SKD CPNS tahap 2 berjumlah 303 instansi pusat dan daerah.

Adapun peserta yang dinyatakan lolos, akan melaju ke babak selanjutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dalam pelaksanaan SKB ini, peserta wajib membawa sejumlah dokumen, termasuk kartu ujian SKB.

Baca juga: SKB CPNS 2021: Jadwal, Sesi Tes, Syarat, dan Kisi-Kisi

Kapan kartu peserta ujian SKB CPNS tahap 2 dapat diunduh?

Dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama mengatakan bahwa cetak kartu ujian SKB CPNS tahap dua sudah bisa dilakukan.

“Peserta sudah bisa mencoba (cetak kartu ujian SKB) sekarang,” kata Satya, Selasa (16/11/2021) siang.

Bagi instansi yang sudah mengumumkan hasil SKD, peserta dapat segera memilih lokasi ujian.

Pemilihan lokasi ujian oleh peserta ini dijadwalkan pada 15-16 November 2021.

Adapun sejauh ini, sebanyak 473 instansi telah mengumumkan hasil seleksi SKD CPNS.

“Total dari 491 instansi (secara keseluruhan), 473 instansi sudah pengumuman,” papar Satya.

Baca juga: 2 Cara Cek Hasil SKD CPNS Tahap 2, Klik sscasn.bkn.go.id

Cara cetak kartu ujian SKB CPNS

Pencetakan kartu peserta ujian SKB CPNS 2021 dapat dilakukan melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Berikut langkah-langkah cetak kartu peserta ujian SKB CPNS 2021:

  1. Akses laman sscasn.bkn.go.id, lalu login dengan akun menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
  2. Setelah berhasil login, otomatis akan tampil tombol “Cetak Kartu Peserta Ujian”.
  3. Klik tombol tersebut dan sistem akan menampilkan kartu peserta.
  4. Setelah itu, unduh kartu ujian tersebut, dan jangan lupa mencetaknya untuk dibawa saat tes SKB CPNS.

Pelaksanaan SKB tahap 2 direncanakan berlangsung pada 27 November-18 Desember 2021.

Dokumen SKB CPNS

Peserta wajib membawa sejumlah dokumen saat mengikuti tes SKB CPNS, meliputi:

  • Kartu identitas asli
  • Kartu peserta ujian SKB CPNS
  • Surat keterangan dengan hasil negatif atau non reaktif terhadap virus corona, baik tes RT-PCR atau antigen
  • Formulir deklarasi sehat

Informasi lengkap mengenai ketentuan pelaksanaan SKB CPNS dapat diakses di sini.

Baca juga: Peserta SKB CPNS Wajib Swab PCR atau Antigen, Ini Aturannya!

Materi tes SKB CPNS 2021

Terkait dengan tes pelaksanaan SKB CPNS, dilakukan dengan metode CAT (computer assisted test) maupun tanpa CAT.

Materi tes didasarkan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 tentang Materi Pokok Soal SKB dengan CAT untuk Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2021.

Peserta yang lolos dapat mempelajari materi atau kisi-kisi SKB CPNS di sini: Link Materi SKB CPNS 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com