Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pintu Masuk Internasional untuk Perpanjangan PPKM 16-29 November

Kompas.com - 16/11/2021, 15:52 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 di wilayah Jawa-Bali.

Perpanjangan tersebut berlaku terhitung mulai 16 November hingga 29 November 2021.

Aturan terbaru terkait perpanjangan PPKM ini diatur melalui Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu yang diatur dalam Inmendagri ini adalah pintu masuk perjalanan internasional selama perpanjangan kembali PPKM.

Baca juga: Daftar Wilayah Level 1, 2, dan 3 PPKM Jawa-Bali 16-29 November 2021

Pintu masuk kedatangan internasional di Indonesia

Berikut daftar pintu masuk kedatangan internasional di Indonesia, sesuai aturan di Inmendagri terbaru:

1. Pintu masuk transportasi udara

Pintu masuk udara hanya bisa melalui:

  • Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang
  • Bandar Ngurah Rai, Bali
  • Bandar Udara Hang Nadim, Batam
  • Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang
  • Bandar Udara Sam Ratulangi , Manado

2. Pintu masuk transportasi laut

Pintu masuk via laut di Provinsi Bali dan Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan adanya pengaturan teknis untuk pintu masuk tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan atau Satuan Tugas Covid-19 Kementerian atau Lembaga terkait.

Baca juga: Apakah PPKM Jawa-Bali Diperpanjang? Ini Kondisi Covid-19 Indonesia 

Perjalanan Domestik

Sementara itu, untuk aturan perjalanan domestik di masa PPKM 16-29 November 2021 tak lagi diatur dalam Inmendagri terbaru.

Aturan atau persyaratan perjalanan domestik sesuai dengan ketentuan disebutkan akan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," demikian bunyi Inmendagri 60/2021.

Akan tetapi, untuk pengaturan kapasitas transportasi dan kendaraan umum pada masa PPKM Jawa-Bali masih diatur dalam peraturan tersebut.

Aturan yang berlaku, transportasi umum diperbolehkan dengan kapasitas pengaturan maksimal untuk daerah PPKM level 3 yakni sebesar 70 persen.

Sementara, untuk pesawat terbang adalah 100 persen.

Untuk daerah level 2, transportasi umum termasuk juga pesawat diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Adapun, pada daerah level 1 transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca juga: Berikut Aturan Terbaru WFH dan WFO bagi ASN di Tiap Level PPKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pajak Makanan Dibayar Restoran atau Pembeli? Ini Penjelasan Ekonom

Pajak Makanan Dibayar Restoran atau Pembeli? Ini Penjelasan Ekonom

Tren
Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Tren
Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Tren
Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Tren
Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Tren
Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Tren
Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com