KOMPAS.com – Mulai 2 November 2021, pemerintah secara resmi memperpendek masa karantina untuk pelaku perjalanan internasional menjadi 3x24 jam dari yang sebelumnya 5x24 jam.
Kebijakan ini juga tertera dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
“Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021).
Selain perubahan periode karantina, seluruh persyaratan masuk masih sama dengan yang tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang sudah berlaku sejak 14 Oktober lalu.
Baca juga: Kasus Covid-19 Dunia Naik, Pemerintah Masih Berlakukan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional 3 Hari
Syarat karantina terbaru
Dirangkum Kompas.com, berikut syarat karantina terbaru pelaku perjalanan internasional:
- Aturan berlaku untuk pelaku perjalanan internasional yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
- WNA dan WNI yang sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama akan dikarantina selama 5x24 jam.
- WNA dan WNI yang sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap akan dikarantina selama 3x24 jam.
- WNI dalam kategori tertentu akan dikarantina dan dites PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
- WNI di luar kategori tertentu dan WNA termasuk diplomat asing—di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing—menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
- Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat karantina mandiri di kediaman masing-masing sesuai periode pada poin 1 dan 2.
- WNA dan WNI yang karantina selama 5x24 jam akan dites PCR kedua pada hari keempat karantina.
- WNA dan WNI yang karantina selama 3x24 jam akan dites PCR kedua pada hari ketiga karantina.
- Kategori WNI yang biaya karantina dan tes PCR-nya ditanggung oleh pemerintah adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, atau pegawai pemerintahan yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.
Baca juga: Satgas Tegaskan Karantina 3 Hari Hanya untuk Pelaku Perjalanan yang Sudah Divaksin Dosis Lengkap
Masukan dari pakar
Wiku mengatakan, pengurangan periode karantina untuk pelaku perjalanan internasional berdasarkan masukan dari para pakar dan tim di lapangan.
“Pada prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan dari pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya. Serta petugas di lapangan terkait teknis screening-nya,” tutur dia.
Kemudian, terdapat dua faktor lain yang menjadi pertimbangan pemerintah yakni cakupan vaksinasi Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi secara bertahap.
Wiku kembali menegaskan bahwa pembaruan kebijakan karantina itu telah dilakukan dengan baik untuk dipertimbangkan.
Dalam SE tersebut, disebutkan masa karantina yang berlaku adalah: Pelaku perjalanan internasional yang baru bervaksin Covid-19 dosis pertama wajib menjalani karantina selama 5x24 jam, atau Pelaku perjalanan internasional yang sudah bervaksin Covid-19 lengkap wajib menjalani karantina selama 3x24 jam.
Baca juga: Masa Karantina untuk Turis Asing Dikurangi Jadi 3 Hari
Terkait lokasi karantina, berikut daftar lengkap 72 hotel yang menjadi tempat karantina bagi pelaku perjalanan internasional:
Jakarta Pusat
- Hotel Indonesia Kempinski Jakarta
- Grand Sahid Jaya Jakarta
- Grand Mercure Jakarta Kemayoran
- Ayana Mid Plaza
- Aryaduta Hotel Jakarta
- Grand Hyatt Jakarta
- Grand Mercure Harmoni
- Hotel Borobudur Jakarta
- Le Meridien Jakarta
- Mandarin Oriental Jakarta
- Mulia Hotel Jakarta
- Pullman Jakarta Indonesia
- Shangri-la Hotel
- The Sultan Hotel & Residence Jakarta
- Aloft Jakarta Wahid Hasyim
- Arcadia by Horison
- Millennium Hotel Sirih Jakarta
- Novotel Mangga Dua
- Sari Pacific Jakarta
- Aston Kemayoran City
- Hotel Blue Sky Petamburan
- Holiday Inn Express Jakarta Wahid Hasyim
- Hotel Orchardz Jayakarta
- Luminor Hotel Kota
- Yello Harmoni Jakarta
- Zuri Express Mangga Dua
- Novotel Gajah Mada
- All Season Jakarta Thamrin
Jakarta Selatan
- Alila SCBD Jakarta
- Fairmont Jakarta
- Gran Melia Jakarta
- InterContinental Jakarta Pondok Indah
- Raffles Jakarta
- Sheraton Grand Jakarta Gandaria City
- The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan
- Wyndham Casablanca Jakarta Hotel Residence
- Ambhara Hotel
- JS Luwansa Hotel Jakarta
- Mercure Jakarta Gatot Subroto
- Mercure Jakarta Simatupang
- Swiss-Belresidences Kalibata
- The 101 Jakarta Sedayu Darmawangsa
- The Mayflower - Marriott Executive Apartments
- Swiss-Belinn TB Simatupang
- Four Seasons Hotel Jakarta
- Gran Mahakam
- Aloft South Jakarta
- Grandhika Iskandarsyah Jakarta
- Grand Kemang Sutasoma Hotel
- REDTOP Hotel & Convention Center
- Yello Hotel Manggarai
Jakarta Barat
- Pullman Jakarta Central Park
- Harris Suite Puri Mansion
- Mercure Jakarta Batavia
- Mercure Kota
- Royal Palm Hotel & Conference Center
- Santika Premiere Slipi
Jakarta Utara
- All Sedayu
- El Hotel Royale Jakarta Kelapa Gading
- 101 URBAN Jakarta Kelapa Gading
Baca juga: Daftar Lengkap 72 Hotel Karantina di Jakarta untuk WNI dan WNA
Cikarang
- Sahid Jaya Lippo Cikarang
- Java Palace Hotel Cikarang
- Nuanza Hotel & Convention Cikarang
Tangerang
- FM 7 Resort Bandara
- Novotel Tangerang
- Swiss-Belhotel Airport Jakarta
- Mercure Serpong Alam Sutera
- Sahid Serpong
- Sahid Mutiara Karawaci
- Fave Bandara
- Jakarta Airport by Topotels
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kistin Septiyani, Nabilla Ramadhian | Editor: Ni Nyoman Wira Widyanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.