KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahap pertama sudah dimulai sejak Jumat (29/10/2021).
Untuk pengumuman hasil SKD CPNS tahap dua, sesuai jadwal yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan disampaikan pada 13-14 November ini. Pengumuman ini juga berlaku untuk hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru tahap II.
Adapun jadwal terbaru ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Baca juga: Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 Diumumkan Besok, Begini Cara Ceknya
Sebagaimana diketahui, hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 tidak diumumkan secara serentak.
Pada pengumuman tahap pertama, sudah ada 162 instansi yang sudah menyampaikan pengumuman hasil SKD. Apabila instansi yang dilamar peserta tidak termasuk di dalam 162 instansi tersebut, segera untuk mengecek pengumuman hasil SKD tahap 2.
Untuk tahap 2 ini, akan ada 330 instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan validasi nilai.
Berdasarkan data BKN per 1 November 2021, pelaksanaan SKD CPNS telah diikuti oleh 2.034.074 peserta dan seleksi kompetensi PPPK non-guru 39.880 peserta.
Peserta seleksi CPNS 2021 dapat mengecek pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru melalui laman sscasn.bkn.go.id
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek hasil SKD di laman sscasn.bkn.go.id
Cara pertama:
Baca juga: Peserta SKB, Ini Jadwal Tes dan Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021
Kemudian untuk cara kedua, adalah sebagai berikut:
Peserta yang dinyatakan lolos SKD, selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai dengan instansi yang dilamar.
Mengutip berita Kompas.com (12/11/2021), BKN telah menjadwalkan pelaksanaan SKB CPNS 2021 akan berlangsung pada 15-28 November 2021.
SKB diselenggarakan di tengah pandemi, sehingga pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 pun telah dirilis. Ketentuannya diatur melalui Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS 2021.
Baca juga: Catat, Ini Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021
peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dapat mengecek jadwal dan lokasi ujian masing-masing melalui laman SSCASN.
Selain memperhatikan protokol kesehatan, peserta harus membawa kartu ujian SKB CPNS dan dokumen lain yang dibutuhkan serta mematuhi aturan pelaksanaan yang telah ditentukan.
Setidaknya terdapat tujuh poin ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 yakni sebagai berikut:
(Sumber:Kompas.com/Rosy Dewi Arianti Saptoyo, Mela Arnani | Editor Rendika Ferri Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.