Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haramkan Kripto sebagai Mata Uang, MUI: Mengandung Gharar dan Dharar

Kompas.com - 13/11/2021, 06:00 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang. Keputusan ini disampaikan dan disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

Dalam keterangannya, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, alasan penggunaan mata uang kripto diharamkan, yakni mengandung unsur gharar, dharar, serta bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

“Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. (Pertama) Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Asrorun dikutip dari Kompas.com.

"Karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," lanjutnya.

Baca juga: MUI Haramkan Kripto sebagai Mata Uang dan Tidak Sah Diperdagangkan

Unsur gharar yang dimaksud yakni memiliki ketidakpastian dalam transaksi dan dharar yakni dapat menimbulkan kerugian bagi orang/pihak lain.

Sedangkan, UU Nomor 7 Tahun 2011 mengatur tentang mata uang. Di dalam aturan tersebut dijelaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Sehingga, aset kripto bukanlah alat pembayaran.

Kemudian Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17 Tahun 2015 mengatur tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).

Aturan BI itu menjelaskan, rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain fatwa haram penggunaan kripto sebagai mata uang, MUI juga mengeluarkan dua fatwa lain terkait kripto.

Yakni kripto sebagai komoditas aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar.

"Serta tidak memenuhi sil'ah secara syar-i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Asrorun.

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI)mui.or.id Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Baca juga: MUI Tetapkan Kripto Haram Jadi Mata Uang untuk Jual Beli

Kendati demikian, sesuai fatwa MUI tersebut, tidak semua aset kripto haram diperjualbelikan. Dengan catatan memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying, serta memiliki manfaat yang jelas, sah untuk diperjualbelikan.

"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," terangnya.

Hukum uang kripto menurut NU Jatim

Sebelum MUI, Pengurus Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) juga telah mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan uang kripto

Pengurus Nahdlatul Ulama Jawa Timur (NU Jatim) sebelumnya juga sudah mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan uang kripto (hukum uang kripto).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com