KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai dari 2 November 2021 hingga 15 November 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan dasar peraturan terkait teknis perpanjangan PPKM Jawa-Bali untuk periode kali ini.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri melalui KOMPAS.com, DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang.
Dalam Inmendagri, semua daerah di DKI Jakarta berstatus level 1 dalam periode PPKM Jawa-Bali kali ini.
Baca juga: Masuk PPKM Level I, Kepri Mulai Bangkitkan Kembali Bisnis Pariwisata
Adapun daerah di DKI Jakarta yang dimaksud yakni:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Sementara itu, di Provinsi Banten terdapat dua daerah berstatus level 1 pada periode PPKM kali ini, yaitu:
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kapal Pelni, dan Kereta Api Berlaku Selama PPKM 24 Oktober - 1 November