KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai dari 2 November 2021 hingga 15 November 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan dasar peraturan terkait teknis perpanjangan PPKM Jawa-Bali untuk periode kali ini.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri melalui KOMPAS.com, DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang.
Dalam Inmendagri, semua daerah di DKI Jakarta berstatus level 1 dalam periode PPKM Jawa-Bali kali ini.
Baca juga: Masuk PPKM Level I, Kepri Mulai Bangkitkan Kembali Bisnis Pariwisata
Adapun daerah di DKI Jakarta yang dimaksud yakni:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Sementara itu, di Provinsi Banten terdapat dua daerah berstatus level 1 pada periode PPKM kali ini, yaitu:
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kapal Pelni, dan Kereta Api Berlaku Selama PPKM 24 Oktober - 1 November
Di Jawa Barat, ada empat daerah berstatus level 1, yakni:
- Kota Bogor
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Bekasi.
Di Jawa Tengah, ada empat daerah yang berstatus level 1, yaitu:
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Magelang
- Kabupaten Demak.
Baca juga: Pasar dan Mal di Daerah PPKM Level 1 Boleh Buka 100 Persen
Di Jawa Timur, ada lima daerah berstatus level 1, yakni:
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Madiun
- Kota Blitar
- Kota Pasuruan.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.
(Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Krisiandi)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.