Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Ini Daerah Berstatus Level 1 di Jawa dan Bali

Kompas.com - 06/11/2021, 17:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai dari 2 November 2021 hingga 15 November 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan dasar peraturan terkait teknis perpanjangan PPKM Jawa-Bali untuk periode kali ini.

Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dilansir dari salinan Inmendagri melalui KOMPAS.com, DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang.

Dalam Inmendagri, semua daerah di DKI Jakarta berstatus level 1 dalam periode PPKM Jawa-Bali kali ini.

Baca juga: Masuk PPKM Level I, Kepri Mulai Bangkitkan Kembali Bisnis Pariwisata

Adapun daerah di DKI Jakarta yang dimaksud yakni:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Sementara itu, di Provinsi Banten terdapat dua daerah berstatus level 1 pada periode PPKM kali ini, yaitu:

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kapal Pelni, dan Kereta Api Berlaku Selama PPKM 24 Oktober - 1 November

Di Jawa Barat, ada empat daerah berstatus level 1, yakni:

- Kota Bogor

- Kabupaten Pangandaran

- Kota Banjar

- Kabupaten Bekasi.

Di Jawa Tengah, ada empat daerah yang berstatus level 1, yaitu:

- Kota Tegal

- Kota Semarang

- Kota Magelang

- Kabupaten Demak.

Baca juga: Pasar dan Mal di Daerah PPKM Level 1 Boleh Buka 100 Persen

Di Jawa Timur, ada lima daerah berstatus level 1, yakni:

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Madiun

- Kota Blitar

- Kota Pasuruan.

Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Selain itu, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.

(Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Krisiandi)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com