Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Ragu, Penyintas Covid-19 Boleh Vaksin 1 Bulan Setelah Sembuh

Kompas.com - 17/10/2021, 07:23 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah memperbarui peraturan mengenai agar cakupan vaksinasi dicapai lebih cepat. 

Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah mengeluarkan peraturan bahwa penyintas atau yang pernah terpapar Covid-19 dapat divaksinasi lebih cepat.

Penyuntikan vaksin dapat dilakukan setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Sebelumnya, pemerintah mengatur bahwa penyintas dapat divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Maka dari itu, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkas/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, sudah tidak lagi berlaku.

Seperti apa aturannya?

Baca juga: Arab Saudi Longgarkan Aturan Pembatasan Covid-19 Mulai 17 Oktober 2021

Boleh vaksin setelah 1 bulan setelah sembuh

Peraturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524/2021 tenang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Dalam peraturan yang baru, penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif, tergantung derajat keparahan penyakitnya.

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” ujar Maxi, dikutip Kompas.com dari laman resmi Kemenkes.

Baca juga: Halo Prof! Ada Gangguan Kecemasan, Bolehkah Vaksinasi Covid-19?

Jangka waktu vaksinasi sesuai gejala Covid-19

Berdasarkan data terbaru, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat Nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021, telah mengeluarkan kebijakan dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.

Bagi penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi dapat diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah sembuh.

Terkait dengan jenis vaksin bagi penyintas, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Kategori gejala pasien Covid-19

Melansir informasi resmi, telah dikelompokkan beberapa gejala pasien Covid-19, dari yang ringan hingga parah.

Baca juga: WHO Minta Penyintas Covid-19 Perhatikan Dua Hal Ini Sebelum Vaksinasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com