Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Baru Vaksinasi untuk Penyintas Covid-19

Kompas.com - 04/10/2021, 18:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru vaksinasi bagi penyintas Covid-19.

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/I/2525/2021 dan data hasil kajian terkini dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Dalam SE baru ini, ada tiga penyesuaian aturan bagi penyintas Covid-19, baik untuk penyintas dengan tingkat keparahan ringan, sedang, hingga berat.

Apa saja aturan baru tersebut?

Baca juga: Kemenkes: Penyintas Covid-19 Dapat Divaksinasi 1 Bulan Setelah Sembuh

Aturan baru vaksinasi untuk penyintas Covid-19

Merujuk Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/I/2525/2021 dan data hasil kajian terkini dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), berikut aturan baru vaksinasi bagi penyintas:

  • Pertama, penyintas dengan tingkat keparahan penyakit ringan dan sedang, vaksinasi Covid-19 diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
  • Kedua, penyintas dengan tingkat keparahan penyakit berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
  • Ketiga, jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas Covid-19 disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Ketua ITAGI Sri Rezeki Hadinegoro mengatakan, rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari data-data terbaru dari Covid-19.

"Ini kan penyakit baru, jadi masih banyak data2 yang belum kita tahu," kata Sri Rezeki, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/10/2021).

"Pada saat rekomendasi pertama, itu kita mendapat rekomendasi 3 bulan, tapi setelah beberapa waktu kita punya data-data baru," sambung dia.

Baca juga: Tes Covid-19 Berbasis Air Liur Pertama Segera Meluncur, Seperti Apa?

Antibodi penyintas Covid-19

Menurut Sri, seseorang yang terinfeksi virus corona akan memiliki antibodi terhadap SARS-CoV-2.

Antibodi itu berfungsi sebagai pelindung seseorang dari infeksi serupa, tetapi tidak bertahan selamanya.

Setelah dilakukan banyak penelitian, ditemukan bahwa faktor derajat keparahan infeksi Covid-19 berpengaruh pada tingkat antibodi.

"Ternyata dari derajat bermacam-macam ini, antibodinya itu lama bertahannya juga berbeda. Makanya jadi kita nilai kembali," jelas dia.

"Misalnya, orang bergejala ringan dan cuma isolasi mandiri, antibodinya ternyata juga cepet habis," tambah Sri.

Ia menjelaskan, rata-rata antibodi dalam tubuh penyintas Covid-19 bergejala ringan akan turun sekitar 35 hari setelah sembuh.

Sementara penyintas Covid-19 bergejala sedang, antibodinya akan bertahan hingga 45 hari.

"Untuk kondisi berat itu agak lama, sekitar 125 hari," ujar dia.

Baca juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Apakah Diperpanjang? Ini Evaluasi Satgas dan Tren Kasus Sepekan

Dari data itu, diambil kesimpulan bahwa penyintas bergejala ringan dan berat bisa divaksin setelah satu bulan sembuh, sedangkan bergejala berat setelah tiga bulan.

Apabila vaksinasi diberikan sebelum masa itu, maka vaksin akan dinetralkan karena antibodinya masih tinggi.

"Saat antibodinya masih tinggi, itu vaksinnya dinetralkan, jadi percuma tidak bisa naik antibodinya," kata Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Tren
Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Tren
Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Tren
Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Tren
Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Tren
Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com