Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Berakhir Hari Ini, Apakah Diperpanjang? Ini Evaluasi Satgas dan Tren Kasus Sepekan

Kompas.com - 04/10/2021, 15:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir hari ini, Senin (4/10/2021).

PPKM periode ini berlangsung selama dua pekan sejak 21 September 2021.

Kebijakan ini sendiri telah diperpanjang selama beberapa kali. Apakah kali ini akan diperpanjang kembali?

Berikut tren kasus sepekan terakhir dan evaluasi Satgas Covid-19:

Baca juga: Sederet Temuan di Dasar Sumur Neraka Yaman, dari Mutiara hingga Air Terjun

Tren kasus sepekan terakhir

Dalam sepekan terakhir, periode 27 September-3 Oktober 2021, kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 11.271 atau rata-rata 1.610 per hari.

Rata-rata kasus harian Covid-19 tersebut lebih rendah dibandingkan pekan sebelumnya atau periode 20-26 September 2021 yang mencapai 17.250 atau rata-rata 2.464 per hari.

Penurunan serupa juga terjadi pada kasus kematian akibat Covid-19.

Pada periode 20-26 September 2021, rata-rata kasus kematian Covid-19 harian mencapai 143 orang.

Untuk pekan lalu, periode 27 September-3 Oktober 2021, rata-rata kematian turun menjadi 101 orang per hari.

Sementara itu, angka kesembuhan pasien Covid-19 pada pekan lalu juga mengalami peningkatan, dari rata-rata 4.919 pasien sembuh per hari menjadi 2.922.

Baca juga: Apa Itu Evergrande? Kasusnya Berpotensi Picu Krisis Ekonomi Global..

Apakah PPKM kembali diperpanjang?

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM akan terus diterapkan selama pandemi Covid-19.

"PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi," kata Luhut dalam konferensi pers, Agustus lalu.

"Karena ini adalah alat kita untuk menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja buat masyarakat," sambung dia.

Menurut Luhut, penentuan level PPKM akan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing dan berlaku setiap 1-2 minggu.

Selain itu, penentuan level juga berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo setiap minggunya.

Baca juga: Penyebab dan Dampak Krisis Energi yang Melanda Eropa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com