KOMPAS.com - Pemerintah meluncurkan meterai elektronik sekaligus portal e-Meterai bagi masyarakat yang membutuhkan meterai, Jumat (1/10/2021).
“Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam peluncuran itu.
“Sehingga pada hari ini, kita alhamdulillah bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut meterai elektronik atau e-meterai,” ungkap bendahara negara ini kemarin dilansir dari Kompas.com.
Fungsi e-meterai sama seperti meterai biasanya, untuk digunakan dalam dokumen yang membutuhkan meterai.
Tampilan e-meterai Rp 10.000 memiliki dimensi berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.
Meterai elektronik tersebut juga memiliki ciri-ciri yang menunjukkan keasliannya dengan kode unik berupa nomor seri.
Baca juga: Beda dengan Meterai Tempel, Ini Cara Menggunakan e-Meterai Rp 10.000
Setiap e-meterai juga terdapat keterangan yang terdiri dari lambang negara Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK" serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Pembelian meterai elektronik dapat dilakukan melalui protal e-Meterai pada laman https://pos.e-meterai.co.id dengan membuat akun pada laman tersebut.
Mencegah terjadinya kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan melalui Surat Setoran Pajak (SSP).
Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.
Saat ini uji coba penggunaan e-meterai dilakukan bersama sejumlah pihak, mulai dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), BRI, BNI Bank Mandiri dan BTN, serta Telkom Indonesia.
"Transaksi mayoritas yang mengandung nilai uang signifikan, maka yang kemudian menjual atau menyediakan meterai elektronik adalah lembaga tersebut. Dengan demikian kita akan bisa melihat bagaimana meterai elektronik berjalan atau digunakan," jelas Sri Mulyani.
Setelah masa uji coba, e-meterai bisa digunakan untuk umum, dengan mengakses portal yang sudah ditentukan.
Sementara penggunaan e-meterai dapat dilakukan pada beberapa jenis dokumen sebagai berikut:
Baca juga: Cara Menggunakan e-Meterai Rp 10.000 Lewat pos.e-meterai.co.id
Cara menggunakan e-meterai lewat pos.e-meterai.co.id adalah sebagai berikut:
Baca juga: Ini Ciri dan Tampilan e-Meterai Rp 10.000 yang Sudah Resmi Berlaku
(Sumber: Kompas.com Penulis Muhammad Choirul Anwar, Mutia Fauzia | Editor Muhammad Choirul Anwar, Mutia Fauzia)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.