Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

e-Meterai: Bentuk, Ciri-ciri, Cara Membeli dan Penggunaannya

Kompas.com - 03/10/2021, 06:07 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah meluncurkan meterai elektronik sekaligus portal e-Meterai bagi masyarakat yang membutuhkan meterai, Jumat (1/10/2021).

“Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam peluncuran itu.

“Sehingga pada hari ini, kita alhamdulillah bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut meterai elektronik atau e-meterai,” ungkap bendahara negara ini kemarin dilansir dari Kompas.com.

Fungsi e-meterai sama seperti meterai biasanya, untuk digunakan dalam dokumen yang membutuhkan meterai.

Bentuk dan ciri e-meterai

Tampilan e-meterai Rp 10.000 memiliki dimensi berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.

Meterai elektronik tersebut juga memiliki ciri-ciri yang menunjukkan keasliannya dengan kode unik berupa nomor seri.

Baca juga: Beda dengan Meterai Tempel, Ini Cara Menggunakan e-Meterai Rp 10.000

Setiap e-meterai juga terdapat keterangan yang terdiri dari lambang negara Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK" serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Cara membeli e-meterai

Pembelian meterai elektronik dapat dilakukan melalui protal e-Meterai pada laman https://pos.e-meterai.co.id dengan membuat akun pada laman tersebut.

Mencegah terjadinya kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan melalui Surat Setoran Pajak (SSP).

Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.

Cara penggunaan e-meterai

Saat ini uji coba penggunaan e-meterai dilakukan bersama sejumlah pihak, mulai dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), BRI, BNI Bank Mandiri dan BTN, serta Telkom Indonesia.

"Transaksi mayoritas yang mengandung nilai uang signifikan, maka yang kemudian menjual atau menyediakan meterai elektronik adalah lembaga tersebut. Dengan demikian kita akan bisa melihat bagaimana meterai elektronik berjalan atau digunakan," jelas Sri Mulyani.

Setelah masa uji coba, e-meterai bisa digunakan untuk umum, dengan mengakses portal yang sudah ditentukan.

Sementara penggunaan e-meterai dapat dilakukan pada beberapa jenis dokumen sebagai berikut:

Baca juga: Cara Menggunakan e-Meterai Rp 10.000 Lewat pos.e-meterai.co.id

  • Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Yang termasuk dokumen perdata yakni:
  1. Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
  2. Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipannya
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Cara menggunakan e-meterai lewat pos.e-meterai.co.id adalah sebagai berikut:

  • Buka pos.e-meterai.co.id. dan buat akun bila Anda belum memiliki akun. Bila sudah memiliki akun, Anda tinggal Log In dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
  • Anda akan mendapatkan OTP lewat, SMS, masukkan nomor OTP tersebut ke kolom yang tersedia
  • Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.
  • Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.
  • Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
  • Unggah dokumen dalam format PDF.
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik 'Bubuhkan Meterai', Klik 'Yes'

Baca juga: Ini Ciri dan Tampilan e-Meterai Rp 10.000 yang Sudah Resmi Berlaku

  • Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  • Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

(Sumber: Kompas.com Penulis Muhammad Choirul Anwar, Mutia Fauzia | Editor Muhammad Choirul Anwar, Mutia Fauzia)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com