Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Apa Bedanya?

Kompas.com - 22/04/2024, 12:30 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Di indonesia, terdapat dua hukum yang bertujuan untuk mencegah atau menghukum pelanggaran serius bagi masyarakat yang melanggarnya.

Hukum tersebut adalah hukum pidana dan hukum perdata, di mana keduanya memiliki peraturan dan sanksinya masing-masing.

Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan hukum perdata lebih kepada urusan perseorangan.

Baca juga: Kenali Perbedaan Quick Count dan Real Count dalam Pemilu


Pengertian hukum pidana dan perdata

Dilansir dari laman Britannica, hukum pidana berkaitan dengan perilaku yang merupakan atau dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran terhadap publik, masyarakat, atau negara—meskipun korban langsungnya adalah seorang individu.

Contoh pelanggaran hukum pidana adalah pembunuhan, penyerangan, pencurian, hingga mengemudi dalam keadaan mabuk.

Sederhananya, hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan ancaman pidana bagi siapa saja yang melakukannya.

Baca juga: Ramai soal Ayah Tidak Nafkahi Anak Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Didenda Rp 100 Juta, Ini Kata Pakar Hukum

Sedangkan hukum perdata berkaitan dengan perilaku yang merugikan individu atau pihak swasta lainnya.

Contoh pelanggaran hukum pidana adalah pencemaran nama baik, pelanggaran kontrak, kelalaian yang mengakibatkan cedera atau kematian, dan kerusakan properti.

Jadi, hukum perdata adalah peraturan yang mengatur hubungan antara masyarakat dengan masyarakat lainnya, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Hukum perdata secara luas sebagai semua hukum privat materiil, yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Baca juga: Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Nasionalisme dan Patriotisme

Sumber hukum pidana dan perdata

Dilansir dari Kompas.com (13/3/2023), sumber hukum pidana terbagi menjadi dua, yakni sumber tertulis dan tidak tertulis.

Sumber hukum pidana tertulis adalah peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh lembaga negara pembuat peraturan, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian sumber hukum pidana tidak tertulis adalah kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu dan menjadi suatu hukum pidana adat.

Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan antara Fobia dan Rasa Takut

Sedangkan sumber hukum perdata antara lain:

  • Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. Contohnya, UU Perkawinan, UU Pokok Agraria, dan sebagainya.
  • Hukum Perdata Barat, yakni KUH Perdata atau Burgerlijk Wetboek.
  • Hukum Perdata Adat yang biasa disebut Hukum Adat.
  • Hukum Perdata Islam, yakni Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Baca juga: Apa Perbedaan antara Jenjang Kuliah S1 dan D4? Ini Penjelasannya

Perbedaan hukum pidana dan perdata

Secara umum perbedaan utama hukum pidana dan perdata adalah, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan hukum perdata lebih kepada urusan perseorangan.

Selain itu, secara lebih rinci perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dapat dilihat dari berbagai aspek:

  • Kategori: Pidana termasuk dalam hukum publik, sementara perdata termasuk dalam hukum privat.
  • Ruang lingkup: Hukum pidana memuat tentang apa yang dilarang sekaligus bentuk ancaman bagi pelanggarnya. Sedangkan, hukum perdata memuat hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dan lainnya, serta hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum tersebut.
  • Sanksi: Sanksi pidana berupa hukuman, sementara sanksi hukum perdata, berupa ganti rugi.
  • Sifat: Hukum pidana bersifat aktif, bekerja tanpa laporan. Hukum perdata bersifat pasif, dapat ditindak setelah ada pengaduan.
  • Penerapan hukum: Hukum pidana hanya ada penafsiran otentik, menurut arti kata dalam undang-undang hukum pidana. Hukum perdata membolehkan untuk melakukan interpretasi terhadap undang-undang hukum perdata.

Demikian pengertian, sumber hukum, dan perbedaan antara hukum pidana dan perdata.

 

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Inten Esti Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com