Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Hotel Bintang 1, 2, 3, 4, dan 5 Menurut Kemenparekraf

Kompas.com - 27/12/2023, 11:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hotel menjadi pilihan wisatawan atau seseorang yang sedang mengurus bisnis untuk menginap di kota atau negara tertentu selama semalam atau bermalam-malam lamanya.

Banyak ragam hotel yang ditawarkan yang memberikan pilihan sesuai dengan kebutuhan atau finansial seseorang.

Ragam hotel tersebut bisa dilihat dari penggolongan kelasnya, yaitu dari bintang 1 hingga 5.

Baca juga: Mengapa Seprai Hotel Identik dengan Warna Putih? Ini Alasannya

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan sejumlah perbedaan antara hotel bintang 1 sampai dengan 5.

Hal tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram @kemenparekraf.ri pada Senin (25/12/2023).

Yuk, kita cari tahu dulu klasifikasi hotel berdasarkan bintangnya biar tahu perbedaan fasilitas dan layanan yang disediakan,” bunyi keterangan dalam unggahan.

Biro Komunikasi Kemenparekraf mengatakan, mereka membuat konten tersebut untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar bisa memilih hotel sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialnya.

“Konten ini kami buat lebih kepada konten edukasi terkait fun fact hotel bintang 1 dan 5, tidak dalam kapasitas menyampaikan imbauan atau kebijakan,” ungkap mereka.

“Namun terkait harga hotel, biasanya tergantung pada kebijakan hotel masing-masing disesuaikan dengan season saat itu (low/high season),” tambahnya.

Lantas, apa perbedaan di antara kelas hotel tersebut?

Baca juga: Deretan Hotel Tertua di Dunia, Ada yang Sudah Berusia Ribuan Tahun

Perbedaan hotel bintang 1-5

Ilustrasi hotel.Unsplash/Marten Bjork Ilustrasi hotel.
Dikutip dari Instagram Kemenparekraf, berikut sejumlah perbedaan hotel bintang 1, 2, 3, 4, dan 5:

Hotel bintang 1

  • Harganya paling terjangkau, cocok untuk yang tidak ingin mengeluarkan budget banyak
  • Minimal punya 15 kamar tipe standar dengan luas terkecil 20 meter persegi
  • Kamar mandi di dalam
  • Biasanya tidak semua kamar memiliki pendingin ruangan atau AC
  • Sering kali tidak memiliki restoran.

Hotel bintang 2

  • Minimal punya 20 kamar tipe standar (22 meter persegi) dan kamar suite (44 meter persegi)
  • Fasilitas kamar lebih lengkap daripada hotel bintang 1, seperti adanya televisi, AC, dan telepon
  • Memiliki fasilitas olahraga, lobi, dan bar meski tidak terlalu besar.

Baca juga: Prora, Kamp Liburan Adolf Hitler di Jerman yang Kini Diserbu Turis

Hotel bintang 3

  • Minimal punya 30 kamar tipe standar (24 meter persegi) dan 2 kamar suite (48 meter persegi)
  • Fasilitas kamarnya lebih lengkap dibandingkan hotel bintang 2
  • Sudah dilengkapi bar dan restoran
  • Sudah memiliki layanan valet parking
  • Lokasinya lebih strategis, seperti dekat dengan destinasi wisata, pusat perbelanjaan, atau jalan tol.

Hotel bintang 4

  • Minimal punya 50 kamar tipe standar dan 3 kamar suite
  • Fasilitas kamar mendekati sempurna, termasuk memiliki kulkas, brankas, hingga water heater
  • Layanannya beragam, mulai dari valet parking hingga laundry
  • Memiliki fasilitas olahraga dan lobi yang luas
  • Staf layanan dan keamanannya lebih profesional.

Hotel bintang 5

  • Fasilitas super lengkap dan mewah
  • Minimal punya 100 kamar standar dan 4 suite
  • Layanan staf sudah 24 jam dan multibahasa
  • Menyediakan welcome drink
  • Mempunyai restoran dengan layanan pesan antar ke kamar 24 jam
  • Berlokasi ekstra strategis.

Baca juga: Mengenal Post Holiday Blues, Rasa Sedih Setelah Liburan Berakhir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Tren
Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Tren
Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa 'Kerja' untuk Bayar Kerugian

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa "Kerja" untuk Bayar Kerugian

Tren
Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Tren
4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Tren
Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com