KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mendesak DPR AS untuk mengucurkan bantuan sebesar 14 miliar dollar AS (Rp 225 triliun) kepada Israel.
Ia mendesak pimpinan Kongres AS untuk meloloskan rancangan undang-undang (RUU) terkait dana bantuan untuk Israel.
Tak hanya Biden, 90 anggota parlemen di Kongres AS juga mendesak Ketua DPR AS Mike Johnson untuk segera mengajukan RUU pendanaan asing yang mencakup dana bantuan 14 miliar dollar untuk Israel.
Surat tersebut dikirim pada Minggu (14/4/2024) dan dipublikasikan pada Senin (15/4/2024) menyusul serangan Iran ke Israel yang belum pernah terjadi sebelumnya.
“Waktu sangat penting dan kita harus memastikan bantuan dikirimkan ke Israel dan sekutu demokratis kita lainnya yang menghadapi ancaman dari musuh-musuh kita di seluruh dunia,” bunyi surat singkat tersebut, seperti dikutip dari Aljazeera.
Menurut pejabat tertinggi Partai Demokrat di DPR Hakeem Jeffries mengatakan, serangan Iran ke Israel ada Sabtu (13/4/2024) merupakan peristiwa serius yang terjadi di Timur Tengah dan Eropa Timur sehingga ia menilai bahwa Kongres AS harus segera bertindak.
"Kita harus segera menyetujui rancangan undang-undang keamanan nasional bipartisan dan komprehensif yang disahkan oleh Senat,” kata Jeffries.
Baca juga: Kenapa Iran Menyerang Israel? Berikut Alasannya
Menindaklanjuti permohonan Biden dan puluhan anggota parlemen, Johnson mengatakan bakal mengupayakan RUU dana bantuan senilai 92 miliar dollar AS untuk sekutu-sekutunya pada Minggu (14/4/2024).
Dana tersebut akan diberikan kepada Israel senilai 14 miliar dollar AS dan untuk Ukraina sebesar 60 miliar dollar. Sisanya akan diberikan untuk sekutu-sekutu AS di Asia, seperti Taiwan.
"Rincian dari paket itu sedang disusun sekarang," kata Johnson.
Pihaknya mengaku sedang mempertimbangkan opsi tambahan terkait masalah tersebut.
Johnson juga mengaku sudah berada di bawah tekanan politik yang sangat besar di tengah perpecahan dukungan Partai Republik untuk membantu Ukraina mempertahankan diri dari invasi Rusia.
RUU bantuan untuk Israel tersebut sudah mendapat persetujuan dari Senat AS sejak Februari 2024. RUU ini sejatinya diusulkan sebagai bantuan luar negeri dari AS ke Israel selama masa perang di Jalur Gaza.
Namun, adanya tekanan dari kubu konservatif menyebabkan Johnson memblokir RUU tersebut di tingkat DPR.
Sesuai aturan, agar sebuah RUU menjadi undang-undang di AS, RUU tersebut harus disetujui oleh kedua kamar Kongres dan ditandatangani oleh presiden.
Baca juga: Perbandingan Kekuatan Militer Iran vs Israel, Siapa Lebih Unggul?