Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulusan Ma'had Aly Diperbolehkan Ikut Seleksi CPNS 2024, Apa Itu?

Kompas.com - 08/04/2024, 09:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperbolehkan lulusan Ma’had Aly mengikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/4/2024), ribuan formasi penyuluh agama dibuka yang nantinya dialokasikan di lingkungan Kemenag pada pembukaan seleksi CPNS 2024 ini.

“Kami bersepakat untuk memberi kesempatan alumni Ma'had Aly bisa mendaftar CPNS. Ini merupakan rekognisi pemerintah atas kualitas dan kompetensi lulusan pesantren," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Selama ini, klasifikasi rekrutmen penyuluh agama hanya dari lulusan perguruan tinggi keagamaan seperti Universitas Islam Negeri (UIN) atau Institut Agama Islam Negeri (IAIN).

Lantas, apa itu Ma’had Aly?

Baca juga: Resmi, Ini Formasi CPNS-PPPK Kemenag, Kemendikbud Ristek, dan Kemenkes 2024

Apa itu Ma’had Aly?

Dilansir dari laman resmi Kemenag, Ma’had Aly adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang berbasis pesantren.

Ma’had Aly ini menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin).

PTKI yang diselenggarakan oleh pondok pesantren ini berbasis kitab kuning dalam pembelajarannya.

Adapun kitab kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau bahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi di pesantren.

Lulusan dari Ma’had Aly akan mendapatkan ijazah sarjana yang diakui oleh negara dan statusnya disamakan dengan lulusan perguruan tinggi lainnya.

Hal tersebut kemudian membuat lulusan Ma’had Aly bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.

Diketahui, saat ini terdapat setidaknya 79 PTKI berbasis pesantren ini yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Akhir Mei, Tes mulai Juni 2024

Dibahas bersama Majelis Masyayikh

Secara teknis, kata Yaqut, kebijakan ini akan dibahas bersama dengan Majelis Masyayikh yang sudah dikukuhkan pada Desember 2021 lalu.

Menurutnya, keberadaan Majelis Masyayikh juga sebagai bentuk dari rekognisi negara terhadap ciri khas pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu.

Penjaminan mutu itu dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren, yang sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Majelis Masyayikh akan terus kita perkuat. Penguatan kelembagaan Majelis Masyayikh sangat penting karena keberadaannya seperti BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi)-nya Ma’had Aly," ucap Yaqut.

Baca juga: Tak Perlu Tes Ulang, Nilai SKD CPNS 2023 Bisa Dipakai untuk Periode 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com