Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Pasien Tidak Boleh Dipulangkan Sebelum Sembuh? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 06/03/2024, 18:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beredar video di media sosial X yang menyebutkan bahwa pasien yang menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak boleh dipulangkan oleh pihak rumah sakit (RS) jika kondisinya belum pulih atau sembuh.

Menurut anggota Komisi IX dari Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago, RS yang memulangkan pasien yang belum sembuh sebenarnya melanggar undang-undang (UU).

Anggota Komisi IX dari Fraksi PKS Kurniasih juga menyampaikan, pihak RS tidak boleh menggunakan alasan regulasi atau kuota BPJS Kesehatan ketika memulangkan pasien yang belum sembuh.

Sementara itu, anggota Komisi IX dari Fraksi PDI-P Abidin Fikri menyatakan bahwa BPJS Kesehatan sebenarnya bertugas sebagai juru bayar bagi pasien yang berobat dan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski begitu, di beberapa RS ditemukan bahwa durasi rawat inap pasien sudah diatur jumlah harinya, mulai dari 1-3 hari.

"Paketnya adalah BPJS harus dibiayai sampai sembuh, baik dari layanan kesehatan, penggunaan alat, obat, dan penyembuhan penyakit. Itu satu paket," ujar Abidin dalam video yang diunggah akun X, @Boediantar4, Selasa (5/3/2024).

"Jadi tidak bisa ada aturan-aturan yang memberatkan pasien karena orang berobat ke pelayanan kesehatan itu ingin sembuh. Tidak bisa dibatasi garis 1 hari, 2 hari, 3 hari," tandasnya.

Baca juga: Bisakah Iuran BPJS Kesehatan Disetop agar Tunggakan Tidak Bertambah? Berikut Penjelasannya

Penjelasan BPJS kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah buka suara soal video bernarasi pasien yang belum sembuh tidak boleh dipulangkan.

Ia mengatakan, BPJS Kesehatan telah menerapkan Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan (faskes).

Hal tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan kepada pasien tentang waktu dan kualitas pelayanan yang akan diterima.

Janji Layanan JKN memuat beberapa poin di mana faskes menjamin kenyamanan dan pelayanan tanpa diskriminasi.

"Dalam Janji Layanan JKN tersebut, terdapat beberapa poin utama yang disampaikan, yaitu tidak ada lagi fotokopi berkas, tidak ada batasan hari rawat inap, tidak ada diskriminasi, dan tidak ada iur biaya tambahan bagi pasien JKN," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kapan pasien boleh dipulangkan?

Terkait kapan waktu kepulangan, Rizzky menyampaikan bahwa peserta yang menjalani rawat inap dapat pulang jika kondisinya sudah dinyatakan stabil oleh dokter di faskes.

Ia mengimbau supaya pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan untuk perawatan inap dapat melapor kepada BPJS Kesehatan bila menemukan ketidaksesuaian pelayanan yang diterima saat mengakses layanan di faskes.

Laporan dapat disampaikan secara langsung melalui Care Center BPJS Kesehatan 165.

Pasien juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja jika menemukan ketidaksesuaian pelayanan yang diterima saat mengakses layanan di faskes.

"Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit," pungkas Rizzky.

Baca juga: Resmi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com