KOMPAS.com - Seorang warganet bertanya apakah iuran BPJS Kesehatan dapat disetop supaya tunggakan tidak bertambah.
Hal tersebut ditanyakan warganet melalui akun X @workfess pada Minggu (3/3/2024).
Ia menanyakan apakah iuran BPJS Kesehatan dapat disetop karena dirinya belum mampu membayar tunggakan yang semakin bertambah.
Selain itu, warganet juga bertanya apakah tunggakan BPJS Kesehatan harus dilunasi terlebih dahulu secara mandiri semisal sudah mendapat pekerjaan.
"work! aku ada tunggakan bpjs kes, misal nanti diterima kerja dan ada fasilitas bpjs kes harus bayar tunggakan tersebut secara mandiri dulu ya? dan bisa kah klo tunggakan itu distop iurannya karena blm mampu bayar dan ternyata makin nambah. mohon infonya temen2," tulis warganet.
Baca juga: 3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan pada 2024
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan warganet soal apakah iuran BPJS Kesehatan dapat disetop supaya tunggakan tidak bertambah.
Ia menjelaskan bahwa tagihan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak akan tetap berjalan sampai dengan peserta tersebut melunasi tunggakannya.
"Dengan jumlah maksimal tunggakan yang dibebankan adalah 24 bulan tertunggak," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Senin (4/3/2024).
Ia menuturkan, peserta yang merasa keberatan dengan jumlah tunggakan dapat memanfaatkan program cicilan Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
"(Rehab) disediakan oleh BPJS Kesehatan, yang dapat diakses pada Aplikasi Mobile JKN," jelas Rizzky.
Lebih lanjut, Rizzky menyampaikan, peserta juga diminta untuk melunasi tunggakan BPJS Kesehatan jika hendak dialihkan ke segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU).
Baca juga: Cara dan Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Bisa sampai Rp 25 Juta
Sebagaimana dikatakan Rizzky, peserta dapat mencicil tunggakan BPJS Kesehatan menggunakan Rehab.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (12/11/2024), ada beberapa syarat yang harus diketahui peserta sebelum mengikuti Rehab, yakni:
Baca juga: 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, lanjutkan proses pengajuan Rehab berikut ini agar tunggakan BPJS Kesehatan dapat dilunasi dengan cara dicicil:
Baca juga: Daftar Perawatan Gigi dan Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.