Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Pondok Pesantren yang Terdaftar di Kemenag

Kompas.com - 28/02/2024, 21:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mengecek izin operasional pondok pesantren penting dilakukan, sebagai pertimbangan untuk menitipkan anak. 

Pesantren yang terdaftar dan mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag) secara kelembagaan telah mendapat pengakuan pemerintah untuk menyelenggarakan program dan kegiatan.

Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan, jumlah pesantren yang berizin dan terdaftar di Kemenag saat ini sebanyak 40.000.

 

Pesantren yang terdaftar di Kemenag akan mendapatkan pengawasan dan pembinaan langsung.

"Kemudian kalau ada pelanggaran seperti itu saksinya seperti apa? Itu juga di Keputusan Dirjen itu juga diatur. Jadi ada mulai dari peringatan lisan, kemudian tertulis, sampai kemudian boleh jadi juga pencabutan," kata dia, dilansir dari Antara, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: 4 Fakta Kasus Penganiayaan Santri asal Banyuwangi, Jawa Timur

Oleh sebab itu, Waryono mengimbau kepada orang tua untuk selektif saat akan memasukkannya anak-anaknya ke pesantren dengan mengecek Nomor Statistik Pesantren (NSP).

Lantas, bagaimana cara cek pondok pesantren yang terdaftar di kemenag?

Baca juga: 4 Fakta Guru Setrika Punggung Santri di Parepare, Pelaku Langsung Dipecat

Cara cek pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag

Dihubungi Kompas.com, Rabu (28/2/2024), Sub Koordinator Subbagian Data dan Sistem Informasi Diniyah, Pondok Pesantren Aziz Saleh mengatakan, masyarakat bisa mengecek pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag secara online.

Seluruh pondok pesantren yang mengantongi izin operasional telah terdata dalam Education Management Information System (Emis).

"Bisa akses emis.kemenag.go.id untuk mengecek pondok pesantren yang teregistrasi di kami (Kemenag)," kata Aziz.

Berikut cara cek pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag:

1. Berdasarkan lokasi pondok pesantren

  • Buka laman emis.kemenag.go.id melalui smartphone, laptop, atau komputer 
  • Selanjutnya, pilih menu "Dashboard"
  • Lalu, klik "PD-Pontren"
  • Gulir ke bawah dan pilih provinsi pada kolom "Sebaran PONTREN Nasional"
  • berdasarkan provinsi
  • Klik provinsi yang Anda tuju lalu pilih Kota/Kabupaten
  • Tunggu hingga halaman menunjukkan daftar lembaga pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag lengkap dengan NPS-nya.

Baca juga: Topi Khas Palestina dan Pesan Solidaritas Yenny Wahid dalam Apel Hari Santri 2023...

2. Cari berdasarkan nama pondok pesantren

  • Kunjungi laman emiz.kemenag.go.id melalui smartphone, laptop, atau komputer 
  • Selanjutnya, pilih menu "Dashboard"
  • Lalu, klik "PD-Pontren"
  • Isi kolom pencarian yang berada di kanan atas
  • Pilih "Jenis Lembaga" dengan memilih PONTREN
  • Isi kolom "Jenis Data" dengan mengeklik Lembaga
  • Tentukan lokasi pondok pesantren yang dituju dengan mengisi kolom "Provinsi"
  • Masukkan nama lembaga pondok pesantren yang dituju
  • Beri centang pada kolom "Saya bukan robot"
  • Lalu, klik "Cari"
  • Tunggu sampai halaman menunjukkan Nama Lembaga yang pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag.

Nama lembaga pondok pesantren juga akan dilengkapi dengan informasi Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP), program/jenjang, alamat lembaga, dan status.

Baca juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan 1445 H pada 10 Maret 2024

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun akan didirikan, agar memiliki tanda daftar dari Kemenag

Tanda daftar ini diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat nama pesantren, pendiri pesantren, alamat pesantren, dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

Ini berlaku sepanjang pesantren tersebut memenuhi ketentuan pendirian.

Kendati demikian, pondok pesantren diharap melakukan pemutakhiran data pada layanan EMIS untuk memudahkan upaya pembinaan dan pemantauan.

Adapun sistem izin operasional pendirian pesantren sudah diatur dalam surat keputusan Dirjend Pendis Nomor 1626 Tahun 2023.

Baca juga: Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Ini Alasan Biaya Haji 2024 Lebih Murah dari Usulan Kemenag

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Tren
Profil Joko Pinurbo, Penyair Karismatik yang Meninggal di Usia 61 Tahun

Profil Joko Pinurbo, Penyair Karismatik yang Meninggal di Usia 61 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com