KOMPAS.com - Mengecek izin operasional pondok pesantren penting dilakukan, sebagai pertimbangan untuk menitipkan anak.
Pesantren yang terdaftar dan mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag) secara kelembagaan telah mendapat pengakuan pemerintah untuk menyelenggarakan program dan kegiatan.
Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan, jumlah pesantren yang berizin dan terdaftar di Kemenag saat ini sebanyak 40.000.
Pesantren yang terdaftar di Kemenag akan mendapatkan pengawasan dan pembinaan langsung.
"Kemudian kalau ada pelanggaran seperti itu saksinya seperti apa? Itu juga di Keputusan Dirjen itu juga diatur. Jadi ada mulai dari peringatan lisan, kemudian tertulis, sampai kemudian boleh jadi juga pencabutan," kata dia, dilansir dari Antara, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: 4 Fakta Kasus Penganiayaan Santri asal Banyuwangi, Jawa Timur
Oleh sebab itu, Waryono mengimbau kepada orang tua untuk selektif saat akan memasukkannya anak-anaknya ke pesantren dengan mengecek Nomor Statistik Pesantren (NSP).
Lantas, bagaimana cara cek pondok pesantren yang terdaftar di kemenag?
Baca juga: 4 Fakta Guru Setrika Punggung Santri di Parepare, Pelaku Langsung Dipecat
Dihubungi Kompas.com, Rabu (28/2/2024), Sub Koordinator Subbagian Data dan Sistem Informasi Diniyah, Pondok Pesantren Aziz Saleh mengatakan, masyarakat bisa mengecek pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag secara online.
Seluruh pondok pesantren yang mengantongi izin operasional telah terdata dalam Education Management Information System (Emis).
"Bisa akses emis.kemenag.go.id untuk mengecek pondok pesantren yang teregistrasi di kami (Kemenag)," kata Aziz.
Berikut cara cek pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag:
Baca juga: Topi Khas Palestina dan Pesan Solidaritas Yenny Wahid dalam Apel Hari Santri 2023...
Nama lembaga pondok pesantren juga akan dilengkapi dengan informasi Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP), program/jenjang, alamat lembaga, dan status.
Baca juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan 1445 H pada 10 Maret 2024
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun akan didirikan, agar memiliki tanda daftar dari Kemenag
Tanda daftar ini diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat nama pesantren, pendiri pesantren, alamat pesantren, dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).
Ini berlaku sepanjang pesantren tersebut memenuhi ketentuan pendirian.
Kendati demikian, pondok pesantren diharap melakukan pemutakhiran data pada layanan EMIS untuk memudahkan upaya pembinaan dan pemantauan.
Adapun sistem izin operasional pendirian pesantren sudah diatur dalam surat keputusan Dirjend Pendis Nomor 1626 Tahun 2023.
Baca juga: Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Ini Alasan Biaya Haji 2024 Lebih Murah dari Usulan Kemenag
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.