Pendaftaran KIP Kuliah untuk SNBP ditutup 27 November 2024.(DOK. KIP Kuliah 2024)
KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) akan ditutup pada 27 Februari 2024.
SNBP merupakan jalur seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tanpa tes bagi siswa kelas XII dengan prestasi akademik maupun non-akademik.
Penanggung Jawab KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Muni Ika mengatakan, penutupan program bantuan pendidikan ini mengikuti batas pendaftaran jalur masuk PTN.
Kendati demikian, secara nasional pendaftaran KIP Kuliah 2024 masih akan dibuka hingga 31 Oktober 2024.
"Jadi satu akun pendaftaran KIP Kuliah untuk semua jalur seleksi. Hanya saja masing-masing jalur seleksi memiliki jadwal pendaftaran jalur seleksi," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/2/2024).
Oleh karena itu, calon peserta yang tidak lolos jalur SNBP tidak perlu khawatir harus membuat ulang akun KIP Kuliah.
Menurut Muni, calon peserta hanya perlu menyesuaikan jalur masuk perguruan tinggi yang diikuti, baik SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), atau seleksi mandiri.
"Tidak perlu mendaftar lagi KIP Kuliahnya, tinggal nanti memilih lagi jalur seleksi. Buka tutup pendaftaran KIP Kuliah dilakukan H-1 jadwal seleksi," kata Muni.
Penerima KIP Kuliah akan mendapat gratis biaya pendidikan yang langsung disalurkan ke perguruan tinggi terkait.
Selain itu, penerima juga berhak atas biaya bantuan hidup yang akan ditransfer ke rekening mahasiswa setiap enam bulan sekali.
Besaran uang saku atau biaya bantuan hidup sesuai dengan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi, berkisar antara Rp 800.000 hingga Rp 1,4 juta per bulan.
Namun, Puslapdik Kemendikbud Ristek mewajibkan sejumlah syarat untuk penerima KIP Kuliah 2024.
Penerima KIP Kuliah merupakan siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus pada 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)
Siswa dinyatakan lulus seleksi di PTN atau perguruan tinggi swasta (PTS) dengan program studi (prodi) terakreditasi minimal C atau Baik
Memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Selain itu, penerima KIP Kuliah 2024 juga wajib memenuhi persyaratan ekonomi, yakni berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan dokumen meliputi:
Mahasiswa merupakan pemegang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan SiPintar
Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti:
Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Mahasiswa termasuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada tiga desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
Mahasiswa dari panti sosial/asuhan.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, tetap dapat mendaftar untuk mendapat KIP Kuliah dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berikut:
Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750.000 per anggota keluarga
Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
Daftar secara mandiri melalui situs Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau di aplikasi KIP Kuliah
Masukkan NIK, NISN, NPSN, serta alamat email yang valid dan aktif
Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan
Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan pilih jalur seleksi yang diikuti, dalam hal ini SNBP
Kemudian, selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih
Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi akan diverifikasi lebih lanjut oleh kampus sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Urus SKCK dan Layanan Publik Lainhttps://www.kompas.com/tren/read/2024/02/26/103000565/cara-daftar-bpjs-kesehatan-untuk-urus-skck-dan-layanan-publik-lainhttps://asset.kompas.com/crops/5D_TY-pmZ73AO9YUAttixZYwK0o=/75x50:675x450/195x98/data/photo/2023/11/21/655ca77191b62.jpg