KOMPAS.com - Video yang menginformasikan Pertamina akan melarang kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jika telat membayar pajak, beredar di media sosial.
Video tersebut diunggah di media sosial X (dulu Twitter) oleh akun @Yurissa_Samosir, Minggu (25/2/2024) pagi.
Narasi dalam video mengatakan, Pertamina usul larangan isi BBM subsidi, yakni Pertalite dan Biosolar, bagi warga yang tidak taat bayar pajak.
Bahkan, Pertamina disebut sudah menyiapkan skema pembelian, antara lain dengan menyiapkan petugas khusus yang akan mengecek riwayat pembayaran pajak.
Jika ketahuan telat membayar, maka akan diminta antre ulang untuk mengisi BBM nonsubsidi. Disebutkan pula adanya usulan untuk membayar pajak kendaraan langsung di SPBU.
"Usulan ini tuh baru dibuat untuk ningkatin kepatuhan bayar pajak di daerah, makanya Pertamina baru usulin ini ke Pemda Bali aja," narasi dalam video.
Lantas, benarkah Pertamina mengusulkan larangan mengisi BBM subsidi jika telat bayar pajak kendaraan?
Baca juga: Sanksi Sosial Penunggak Pajak Kendaraan, Diumumkan via Speaker dan Dilarang Isi BBM di SPBU
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, hingga kini belum ada usulan larangan kendaraan mengisi BBM subsidi jika telat membayar pajak secara nasional.
"Belum ada," kata Irto melalui pesan singkat saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/2/2024).
Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi untuk kepentingan pembangunan di daerah masing-masing.
Oleh karenanya, kebijakan yang bertujuan mengatur ketaatan wajib pajak berada di tangan pemerintah daerah (pemda).
Hal tersebut disampaikan pula oleh Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi.
"Terkait kebijakan tersebut leading sector-nya bukan Pertamina Patra Niaga, jika ada wacana tersebut kami siap berkolaborasi," jelas Ahad, saat dikonfirmasi terpisah, Senin.
Pihaknya sempat mengusulkan pemerintah daerah di Bali agar penunggak pajak kendaraan bermotor tidak mengonsumsi BBM subsidi pada November 2023 lalu.
Namun demikian, usulan tersebut tidak benar-benar ada atau nyata karena hanya berupa diskusi publik.