Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Larangan Isi BBM Subsidi jika Telat Bayar Pajak, Ini Penjelasan Pertamina

Kompas.com - 26/02/2024, 11:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video yang menginformasikan Pertamina akan melarang kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jika telat membayar pajak, beredar di media sosial.

Video tersebut diunggah di media sosial X (dulu Twitter) oleh akun @Yurissa_Samosir, Minggu (25/2/2024) pagi.

Narasi dalam video mengatakan, Pertamina usul larangan isi BBM subsidi, yakni Pertalite dan Biosolar, bagi warga yang tidak taat bayar pajak.

Bahkan, Pertamina disebut sudah menyiapkan skema pembelian, antara lain dengan menyiapkan petugas khusus yang akan mengecek riwayat pembayaran pajak.

Jika ketahuan telat membayar, maka akan diminta antre ulang untuk mengisi BBM nonsubsidi. Disebutkan pula adanya usulan untuk membayar pajak kendaraan langsung di SPBU.

"Usulan ini tuh baru dibuat untuk ningkatin kepatuhan bayar pajak di daerah, makanya Pertamina baru usulin ini ke Pemda Bali aja," narasi dalam video.

Lantas, benarkah Pertamina mengusulkan larangan mengisi BBM subsidi jika telat bayar pajak kendaraan?

Baca juga: Sanksi Sosial Penunggak Pajak Kendaraan, Diumumkan via Speaker dan Dilarang Isi BBM di SPBU


Belum ada usulan konkret larangan isi BBM subsidi

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, hingga kini belum ada usulan larangan kendaraan mengisi BBM subsidi jika telat membayar pajak secara nasional.

"Belum ada," kata Irto melalui pesan singkat saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/2/2024).

Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi untuk kepentingan pembangunan di daerah masing-masing.

Oleh karenanya, kebijakan yang bertujuan mengatur ketaatan wajib pajak berada di tangan pemerintah daerah (pemda).

Hal tersebut disampaikan pula oleh Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi.

"Terkait kebijakan tersebut leading sector-nya bukan Pertamina Patra Niaga, jika ada wacana tersebut kami siap berkolaborasi," jelas Ahad, saat dikonfirmasi terpisah, Senin.

Pihaknya sempat mengusulkan pemerintah daerah di Bali agar penunggak pajak kendaraan bermotor tidak mengonsumsi BBM subsidi pada November 2023 lalu.

Namun demikian, usulan tersebut tidak benar-benar ada atau nyata karena hanya berupa diskusi publik.

"Usulan bukan dalam bentuk konkret melainkan diskusi bebas di ruang publik. Sejauh ini belum ada informasi dan diskusi lanjutan (dari Pemda Bali)," ucap Ahad.

Dia melanjutkan, usulan serupa juga belum akan dilaksanakan di kawasan Jawa Timur maupun Nusa Tenggara.

"Sampai saat ini belum," tuturnya.

Baca juga: Pertamina Masih Tinjau Kenaikan Harga BBM Usai Pemilu 2024

Mekanisme usulan larangan isi BBM bagi penunggak pajak

Sebelumnya diberitakan, Pertamina sempat menyebutkan, larangan membeli BBM subsidi bagi penunggak pajak dapat meningkatkan penyerapan pajak.

"Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi yang digunakan pihak yang tidak berhak," kata Ahad di Denpasar, dikutip dari Antara, Selasa (28/11/2023).

Mekanismenya, lanjut dia, penunggak pajak yang mendatangi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk membeli BBM, tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi.

Para penunggak pajak itu diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi, setelah diawasi oleh petugas khusus pemantauan secara manual dengan mencatat nomor kendaraan dan mengecek data sistem pajak daerah.

Dia mengungkapkan, di SPBU juga memungkinkan dibuat layanan pembayaran pajak kendaraan bagi wajib pajak yang belum melunasi pajak kendaraan bermotornya.

Sistem tersebut, menurut Ahad, sempat diterapkan di sejumlah SPBU yang tersebar di Lampung dan Jawa Barat.

"Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiasi itu tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi," ungkapnya saat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com