Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] BPJS Kesehatan Jadi Syarat SKCK | Wacana KUA Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama

Kompas.com - 26/02/2024, 05:30 WIB
Mahardini Nur Afifah

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa berita menjadi populer di kanal Tren sepanjang Minggu (25/2/2024) hingga Senin (26/2/2024)pagi.

Salah satunya adalah kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), mulai Jumat (1/3/2024).

Selain itu, yang menjadi populer kanal Tren lainnya adalah Mulai Tahun Ini, KUA Akan Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama.

Berikut berita selengkapnya :

1. Resmi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024.

Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai Jumat (1/3/2024).

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, kebijakan baru tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Baca juga: Resmi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024

2. Mulai Tahun Ini, KUA Akan Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama.

Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama di Indonesia.

Selama ini, KUA berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan umat Islam, sedangkan pencatatan nikah agama lain dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.

Baca juga: Mulai Tahun Ini, KUA Akan Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama

3. BMKG: Ini Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 25-26 Februari 2024.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem yang akan melanda sejumlah wilayah Indonesia.

Cuaca ekstrem berupa hujan lebat, petir, dan angin kencang itu akan terjadi pada Minggu (25/2/2024) dan Senin (26/2/2024).

Lantas, wilayah mana saja yang berpotensi hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 25-26 Februari 2024 menurut BMKG?

Baca juga: BMKG: Ini Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 25-26 Februari 2024

4. Daftar Provinsi yang Akan Gelar Pilkada Serentak 27 November 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak.

Pilkada serentak untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta wakilnya ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. 

Lantas, mana saja provinsi yang akan menggelar Pilkada 2024?

Baca juga: Daftar Provinsi yang Akan Gelar Pilkada Serentak 27 November 2024

5. Tak Perlu Surat Pengantar, Ini Cara dan Syarat Ubah Alamat dalam KTP.

Masyarakat dapat mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, proses penggantian alamat di KTP pada 2024 sudah tidak memerlukan surat pengantar.

Simak syarat mengganti alamat KTP 2024 berikut ini:

Baca juga: Tak Perlu Surat Pengantar, Ini Cara dan Syarat Ubah Alamat dalam KTP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com