Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Pakar: Efektif Tekan Konsumsi Gula

Kompas.com - 24/02/2024, 18:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Guru Besar Gizi dan Pangan IPB University Ali Khomsan menanggapi rencana pemerintah mengenakan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini.

Ali menyebutkan, penerapan cukai tersebut efektif untuk menekan konsumsi gula atau minuman manis secara berlebihan.

Cukai tersebut bagus, sehingga mungkin akan meningkatkan harga minuman manis. Dampaknya bisa mengurangi konsumsi minuman manis agar orang Indonesia lebih sehat,” ucap Ali, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/2/2024).

Baca juga: 12 Bahaya Minuman Soda bagi Kesehatan

Menurutnya, konsumsi minuman manis berlebihan dapat menyebabkan sejumlah masalah kesehatan, terutama penyakit kronis pada seseorang.

“Kecenderungan obesitas, diabetes, penyakit kardiovaskular bisa terjadi,” imbuh dia.

Obesitas dari konsumsi minuman manis bisa terjadi karena asupan ini tinggi kalori. Kalori tersebut kemudian diubah tubuh menjadi lemak, kemudian lemak tersebut akan menumpuk di dalam tubuh.

Sementara diabetes disebabkan oleh kandungan gula yang tinggi di minuman berpemanis, membuat organ tubuh tidak mampu menyerap gula di darah dengan baik.

Lebih lanjut, penyakit kardiovaskular tersebut dikarenakan peredaran pembuluh darah menjadi tidak lancar karena konsumsi minuman berpemanis secara berlebih.

Selain sepakat dengan penerapan cukai minuman berpemanis, Ali juga menganjurkan agar edukasi batasan asupan gula harian yang aman bagi tubuh bisa lebih masif, sehingga setiap orang dapat membatasi minuman berpemanis.

Menurut Kementerian Kesehatan, batas konsumsi gula per orang per hari yakni 50 gram atau 4 sendok makan gula per hari.

Baca juga: 7 Efek Berhenti Minum Soda, Salah Satunya Dapat Menurunkan Berat Badan

Sudah diterapkan sedikitnya di 50 negara

Pendiri Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Saminarsih menyampaikan, manfaat penerapan cukai minuman berpemanis tak hanya untuk kesehatan, tapi juga bisa mendongkrak perekonomian. 

Manfaat tersebut berdasarkan penelitian yang dikerjakan CISDI dan digawangi Agus Widarjono, bersama Rifai Afin, Gita Kusnadi, Muhammad Zulfikar Firdaus, dan Olivia Herlinda. Riset itu telah dimuat di jurnal PLOS ONE, pada 29 Desember 2023. 

"Pemberlakukan cukai menaikkan harga minuman berpemanis 20 persen lebih mahal, akan menurunkan konsumsi sampai 17,5 persen dan menghasilkan tambahan pendapatan negara sebesar Rp 3.628,3 miliar per tahun," jelas Diah, dilansir dari Kompas.id, Jumat (19/1/2024). 

Menurut CISDI, penerapan cukai minuman berpemanis tak hanya diterapkan di Indonesia. Kebijakan ini telah dilaksanakan lebih dari 50 negara, termasuk negara berpenghasilan rendah dan menengah. 

Tinjauan sistematis yang dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2015 menunjukkan, penerapan pajak pada minuman berpemanis efektif dalam mengurangi konsumsi minuman berpemanis.

Baca juga: Pemerintah Disebut Bakal Beri Label ABCD Minuman Manis, Benarkah?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com