KOMPAS.com - Proses pemungutan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baru saja digelar pada Rabu (14/2/2024).
Pemilu kali ini meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan perhitungan suara atau real count lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, proses rekapitulasi dimulai pada Kamis, (15/2/2024).
“PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan melakukan proses rekapitulasi Pemilu 2024 sejak sehari pasca-pemungutan suara selesai, atau 15 Februari 2024,” kata Idham, dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/2/2024).
Lantas, kapan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 diumumkan?
Baca juga: Cara Kerja Sirekap dalam Penghitungan Suara Pemilu 2024
Idham menyampaikan, KPU mempunyai waktu hingga 20 Maret 2024 untuk menyelesaikan keseluruhan rekapitulasi berjenjang hingga tingkat pusat.
Dengan kata lain, paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara akan diumumkan pada 20 Maret 2024.
Adapun ketetapan itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Meski begitu, penetapan hasil Pemilu 2024 dari rekapitulasi penghitungan suara tersebut akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Merujuk PKPU Nomor 3 Tahun 2022, berikut rincian jadwal rekapitulasi Pemilu 2024 sampai pengucapan sumpah jabatan:
Baca juga: Cara Mengecek Hasil Resmi Pemilu dari Situs Web KPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.