Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Menonaktifkan BPJS Kesehatan Orang yang Meninggal, Apakah Tagihan Perlu Dibayarkan?

Kompas.com - 30/01/2024, 11:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat Indonesia yang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Setelah terdaftar sebagai peserta JKN, masyarakat harus membayar iuran bulanan secara rutin sesuai dengan kelas yang dipilih.

Adapun bila tak dibayarkan, maka BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan untuk sementara waktu.

Lantas, bagaimana dengan BPJS Kesehatan orang yang sudah meninggal dunia yang statusnya telat dilaporkan? Apakah tagihan perlu dibayarkan? 

Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan Menghubungi Warga untuk Menghentikan Status Kepesertaan?


Penjelasan DJSN

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (PME) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, bila terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia dan yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta JKN, maka anggota keluarga dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan.

"Keluarga atau ahli waris dapat segera melaporkan ke BPJS Kesehatan agar peserta yang telah meninggal dunia tidak terus tercatat dan ditagih iurannya," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Muttaqien mengungkapkan, pelaporan status tersebut wajib dilakukan lantaran sistem di BPJS Kesehatan belum bisa meng-cover seluruh informasi peserta yang telah meninggal dunia, terutama peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Kemudian, terkait dengan pelaporannya, dapat dilakukan secara online seperti via Pandawa atau dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Meninggal dan Tagihan Iuran Tetap Jalan karena Telat Lapor, Ini Cara Menonaktifkannya

Bagaimana bila telat lapor dan memiliki tagihan?

Lebih lanjut Muttaqien menyampaikan, apabila keluarga atau ahli waris telat melaporkan ke BPJS Kesehatan dan iuran masih terus berjalan, maka akan dilakukan rekonsiliasi penghapusan tagihan.

"Apabila terlambat dalam melaporkan, misal contoh selama 1 tahun, maka dapat dilakukan rekonsiliasi tagihan iuran," ungkap dia.

Dalam hal ini, pihak keluarga akan diminta menyiapkan persyaratan berupa kartu pengenal dan kepesertaan JKN serta surat keterangan kematian untuk peserta yang bersangkutan.

Adapun jika keluarga sudah terlanjur membayarkan iuran peserta yang telah meninggal, maka keluarga atau ahli waris bisa datang secara offline ke Kantor BPJS untuk melaporkannya dengan membawa surat kematian.

"Nantinya akan dilakukan reimburse iuran (pengembalian uang) yang sudah terbayarkan dan menghapus yang bersangkutan dari daftar keluarga," sambung Muttaqien.

Proses reimburse iuran hanya bisa diproses dan dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan, alias tidak bisa dilakukan secara online.

Sebab, dalam reimburse tersebut perlu ada proses rekonsiliasi iuran serta keluarga harus menandatangani Berita Acara rekonsiliasi tersebut.

Baca juga: Layanan Kontrasepsi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Suntik KB hingga Prosedur Vasektomi

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia

Untuk melakukan penonaktifan BPJS Kesehatan peserta yang meninggal dunia, anggota keluarga atau pun ahli waris bisa melakukannya secara online dan offline.

Adapun bila ingin menonaktifkan secara offline, pihak keluarga atau ahli waris harus datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan membawa persyaratan seperti yang disebutkan di atas.

Namun, bila ingin melakukan penonaktifan secara online, dapat dilakukan melalui Pandawa dengan langkah-langkah seperti berikut:

  • Kirimkan pesan WhatsApp ke nomor 08118165165 di jam kerja BPJS Kesehatan.
  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan link yang bisa diakses selama satu jam.
  • Klik link dan pilih pengajuan "Pengurangan Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk peserta mandiri".
  • Ikuti petunjuk dan unggah dokumen yang diminta dalam pengajuan tersebut.
  • Bila dokumen dan data yang diminta sudah selesai, kirimkan pengajuan dengan klik "Kirim".
  • Bila proses sudah selesai, nantinya status kepesertan JKN akan menjadi nonaktif secara otomatis dan tagihan iuran akan berhenti secara otomatis pula.

Baca juga: 5 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia secara Online

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Keanggotaan BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

Tren
Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com