Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Julia Sebutinde, Hakim Mahkamah Internasional yang Tolak Gugatan Genosida Israel

Kompas.com - 29/01/2024, 17:01 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Internasional atau ICJ telah mengumumkan putusan sementara gugatan genosida Israel oleh Afrika Selatan di sidang yang digelar di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1/2024).

Salah satu putusannya, ICJ memerintahkan Israel untuk menghentikan segala tindakan genosida terhadap warga Palestina. 

Putusan tersebut disampaikan berdasarkan suara dari panel Mahkamah Internasional yang beranggotakan 17 hakim.

Di antara hakim yang bertugas di sidang genosida gugatan Afrika Selatan terhadap Israel, sosok Julia Sebutinde mendapatkan sorotan.

Pasalnya, Julia Sebutinde menolak semua putusan yang disetujui oleh hakim Mahkamah Internasional lainnya.

Lalu, siapa itu hakim Julia Sebutinde dan apa alasannya menolak semua putusan Mahkamah Internasional terkait gugatan genosida atas Israel?

Baca juga: Putusan Sementara Mahkamah Internasional, Apa Artinya Bagi Perang di Gaza?


Siapa Julia Sebutinde?

Julia Sebutinde adalah hakim yang bertugas di Mahkamah Internasional, pengadilan khusus perselisihan antarnegara di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sosok yang lahir pada 28 Februari 1954 di Kampala, Uganda ini menjadi hakim di Mahkamah Internasional, sejak Maret 2021.

Sebutinde adalah wanita Afrika pertama yang duduk di institusi hukum setempat. Ia kini memasuki masa jabatan  kedua.

Diberitakan Al Jazeera (26/1/2024), Julia Sebutinde berasal dari keluarga sederhana. Dia lahir saat Uganda aktif memperjuangkan kemerdekaan dari Inggris.

Sebutinde menghabiskan masa kecilnya dan bersekolah di Uganda. Menginjak usia 36 tahun, dia pergi ke Skotlandia untuk meraih gelar master dan doktor hukum dari Universitas Edinburgh.

Sebelum terpilih menjadi anggota ICJ, Sebutinde adalah hakim Pengadilan Khusus Sierra Leone sejak 2007.

Saat menjabat di sana, Julia sempat terlibat kontroversi. Dia bersama dua hakim lain menolak pembelaan mantan Presiden Liberia Charles Taylor yang terjerat kasus kejahatan perang di Sierra Leone pada 2011.

Pengadilan memutuskan Charles Taylor bersalah atas sebelas tuduhan, termasuk kejahatan perang, terorisme, pembunuhan, dan pemerkosaan sehingga dihukum penjara 50 tahun.

Baca juga: Negara yang Tolak dan Dukung Afrika Selatan Gugat Israel soal Genosida

Apa alasannya menolak putusan Mahkamah Internasional?

Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara. Sidan digelar di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1/2024).Tangkapan layar via Reuters Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara. Sidan digelar di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1/2024).
Julia Sebutinde menolak enam putusan Mahkamah Internasional terhadap gugatan Afrika Selatan terhadap tindakan genosida Israel kepada warga Palestina di Gaza.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com