Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada Batas Usia Masuk Universitas di Jepang, Setengah Mahasiswa Baru adalah "Ronin"

Kompas.com - 29/01/2024, 16:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sistem pendidikan di Jepang hampir sama dengan jenjang pendidikan di Indonesia. 

Sistem pendidikan sekolah di Jepang terdiri dari 12 tahun, dimana 9 tahun pertama pendidikan dari sekolah dasar (6 tahun) hingga sekolah menengah pertama (3 tahun), adalah wajib di Jepang.

Setelah wajib belajar, 3 tahun berikutnya adalah sekolah menengah atas.

Pendidikan di Jepang

Di Jepang, wajib belajar dimulai pada usia enam tahun dan berakhir pada usia lima belas tahun di akhir sekolah menengah pertama.

Jepang memiliki kinerja yang cukup baik dalam standar pendidikannya, dan secara keseluruhan, sistem pendidikan sekolah Jepang dibagi menjadi lima bagian sebagai berikut:

  • Sekolah taman kanak-kanak (hoikuen) – Opsional
  • TK (youchien) – Opsional
  • Sekolah Dasar (sh ? gakk ?) – Wajib
  • Sekolah Menengah Pertama (Ch?gakk?) – Wajib
  • Sekolah Menengah Atas (K?k?) – Opsional. 

Setelah siswa lulus dari sekolah menengah atas, mereka dapat memilih universitas (daigaku atau universitas) atau sekolah kejuruan (senmongakk ? atau sekolah kejuruan) untuk pendidikan tinggi.

Namun berbeda dengan Indonesia, tidak ada batasan usia masuk perguruan tinggi atau universitas di Jepang. Oleh karena itu, sebagian besar mahasiswa baru di Jepang disebut "ronin", apa itu? 

Baca juga: Jepang Gratiskan Biaya Kuliah bagi Keluarga dengan 3 Anak Mulai 2025


Batas usia kuliah di Jepang

Pemandu wisata bersertifikat sekaligus Nihonshu navigator asal indonesia yang 12 tahun di Jepang, Yuliana Adenan mengatakan, tidak ada batasan usia bagi calon mahasiswa baru S1 di Jepang. 

"Iya betul (Jepang tidak memberlakukan batas usia bagi orang yang ingin kuliah di sana)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/1/2024).

Perempuan yang akrab disapa Yuki ini menjelaskan, undang-undang Jepang mengatur agar setiap orang berhak untuk mendaftar di universitas untuk program sarjana tanpa batasan umur.

Namun, mereka harus telah menyelesaikan pendidikan sekolah selama 12 tahun atau lulus dari tingkat pendidikan sekolah yang ditentukan yakni pendidikan dasar dan menengah.

"Seseorang yang telah menerima pendidikan sekolah selama 12 tahun di luar Jepang diperlakukan sama," tambahnya.

Jika belum menyelesaikan pendidikan selama 12 tahun, Yuki menyatakan mereka tetap dapat mendaftar kuliah sarjana.

Syaratnya, orang tadi harus lulus Ujian Kesetaraan Sekolah Menengah Atas atau kotogakko-sotsugyo-teido-nintei-shiken. Hasil ujian ini dilakukan untuk memastikan kesetaraan kompetensi skolastik seseorang dengan mereka yang menyelesaikan pendidikan sekolah 12 tahun.

Selain itu, orang yang memiliki sertifikat untuk mendaftar di universitas asing, International Baccalaureate, Abitur, Baccalaureate, dan General Certificate of Education Advanced Level juga memenuhi syarat untuk masuk universitas di Jepang.

"Ada juga kasus di mana masing-masing institusi menerima pelamar berdasarkan penilaian kualifikasi penerimaannya masing-masing," imbuh Yuki.

Informasi lebih lanjut terkait syarat pendaftaran kuliah bisa ditemukan lewat situs Menteri Pndidikan, Kbudayaan, Olahraga, Sains, dan Teknologi (MEXT) Jepang.

Baca juga: Cerita WNI Melahirkan di Jepang, Dapat Bantuan Uang Rp 43 Juta dan Biaya Pascapersalinan

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com